BENGKULU –31 Maret 2026- Publik dikejutkan dengan beredarnya rekaman memuakkan yang memperlihatkan wajah seorang pria (lihat foto utama) yang diduga kuat sebagai pelaku utama intimidasi terhadap kerja jurnalistik di kawasan wisata Pantai Jakat, Kota Bengkulu.
Pria berkacamata yang menggunakan atribut Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) ini terekam dengan jelas melakukan aksi premanisme berupa perampasan ponsel milik seorang wartawati. Video arogansi ini kini telah viral di berbagai platform, salah satunya melalui akun TikTok @jejak_kriminal_bkl, dan menjadi bukti telanjang betapa busuknya perilaku oknum yang seharusnya menjadi pelayan wisatawan.
Lihatlah wajah ini baik-baik. Sosok yang merasa “berkuasa” di atas pasir pantai ini mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai kesantunan warga Bengkulu. Alih-alih memberikan penjelasan yang beradab terkait iuran di lokasi wisata, oknum ini justru memilih jalan kekerasan dengan merampas alat kerja pers.
Tindakannya yang brutal di hadapan publik menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak memiliki kapasitas intelektual untuk mengelola sebuah objek wisata. Perilaku “Sadar Premanisme” berkedok Pokdarwis ini adalah racun bagi kemajuan pariwisata Bengkulu.
Kejadian ini mencoreng nama baik seluruh Pokdarwis di Indonesia. Jika organisasi ini masih membiarkan orang dengan karakter seperti ini memakai seragam mereka, maka patut dipertanyakan apa fungsi sebenarnya dari kelompok tersebut.
– Apakah untuk menyadarkan wisata, atau untuk mengamankan setoran iuran dengan cara intimidasi?
– Mengapa mereka begitu ketakutan saat dikonfirmasi wartawan hingga harus merampas alat bukti?
Sangat kuat dugaan bahwa pengelolaan di Pantai Jakat telah dipolitisasi oleh kelompok-kelompok yang merasa kebal hukum karena memiliki “bekingan”.
Sangat ironis melihat dalam video tersebut terdapat aparat yang hadir, namun aksi perampasan tetap terjadi. Kami mendesak Polresta Bengkulu untuk segera menangkap pria dalam foto tersebut. Wajahnya sudah jelas, jaringannya sudah terpetakan, dan bukti viralnya sudah tak terbantahkan.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. Jika polisi tidak segera bertindak, maka publik akan berasumsi bahwa hukum di Bengkulu memang tunduk di bawah ketiak premanisme berkedok wisata.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










