PURWOREJO, Selasa (31/03/2026) – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Kabupaten Purworejo menuai kritik pedas dari aktivis anti-korupsi. Kendati langkah hukum ini diapresiasi, namun penetapan tersangka yang dinilai hanya menyentuh level bawah memicu tudingan adanya upaya “cuci tangan” oleh pejabat tinggi.
Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Jawa Tengah, Sumakmun, dalam konferensi pers darurat yang digelar di kantornya hari ini, Selasa (31/03/2026), menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Sebagai pihak pelapor awal ke Kejaksaan Agung, Makmun menyayangkan jika pertanggungjawaban hukum berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menghargai penetapan tersangka hari ini. Namun, publik bertanya-tanya, mengapa dari unsur ASN hanya satu orang yang dikorbankan? Proyek ini menelan APBD Rp9,6 miliar. Secara hierarki, tidak masuk akal seorang PPK berani bertindak sendiri tanpa perintah atau ‘lampu hijau’ dari atasan di atasnya,” tegas Makmun di hadapan awak media.
Berdasarkan data investigasi yang dikantongi LSM Tamperak, terdapat indikasi ketimpangan anggaran yang sangat mencolok. Proyek yang seharusnya bernilai fantastis tersebut diduga kuat hanya menghabiskan biaya fisik sekitar Rp3 miliar.
“Jika benar anggaran terserap Rp9,6 miliar tapi realisasi di lapangan hanya sekitar Rp3 miliar, lalu sisa miliaran rupiah lainnya mengalir ke mana? Ini yang harus dikejar oleh Kejaksaan. Jangan sampai aktor-aktor yang menikmati aliran dana ini dibiarkan berkeliaran bebas,” lanjut Makmun.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam aspek teknis, seperti pondasi bangunan dan slup pembesian yang diduga tidak sesuai spesifikasi regulasi, sehingga menguatkan indikasi kegagalan konstruksi akibat korupsi sistemik.
Kritik tak kalah tajam datang dari Ananto, tokoh masyarakat Kabupaten Purworejo. Ia menilai pola penanganan korupsi di Purworejo seringkali hanya menjadikan staf bawah sebagai tumbal atau “kambing hitam”.
“Sejarah korupsi di Purworejo selalu sama; mulai dari kasus Taman Kota hingga BOS Afirmasi, yang masuk penjara selalu PPK. Sementara Kepala Dinas sebagai penentu kebijakan strategis seolah kebal hukum. Kasihan para PPK, mereka hanya jadi tumbal penguasa di setiap proyek bermasalah,” cetus Ananto.
Ananto mendesak agar Kejaksaan Negeri Purworejo membuktikan integritasnya dengan menyeret pejabat yang lebih tinggi, sesuai dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Kepala Dinas adalah saksi kunci sekaligus pembuat kebijakan. Bagaimana bisa perpanjangan kontrak pemeliharaan diberikan padahal secara aturan tidak memungkinkan? Ini jelas pelanggaran. Kejaksaan jangan hanya berani pada pejabat kecil saja,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (30/03/2026), Kejari Purworejo resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka:
– AP (KPA merangkap PPK)
– H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa/Penyedia Jasa)
– WH (Konsultan Pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta)
Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada kerugian negara yang mencapai Rp6.531.597.744,99. Hingga hari ini, Selasa (31/03/2026), ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Kelas IIB Purworejo untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
LSM Tamperak memberikan peringatan keras bahwa jika penanganan kasus ini terkesan tebang pilih dan tidak transparan dalam mengungkap aktor intelektual lainnya, mereka tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Purworejo.
Untuk Diketahui:
# Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI
# Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
# Ketua Komisi Kejaksaan (KOMJAK) RI
# Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










