KEBUMEN – 4 April 2026- Tata kelola dana publik di Bank Kebumen kini berada di bawah mikroskop publik. Skema kredit sindikasi yang berakhir macet di luar wilayah operasional memicu kegaduhan, sekaligus membongkar celah dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) pada lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya potensi aliran dana hingga Rp10 miliar yang terserap ke dalam proyek sindikasi di bawah pimpinan Bank Jepara Artha (BJA) sebuah lembaga yang kini telah dilikuidasi dan tengah berurusan dengan aparat penegak hukum (Polda Jateng). Ironisnya, dana jumbo tersebut diduga mengalir ke sektor transportasi dan properti di luar Kebumen, alih-alih menyokong UMKM lokal yang menjadi napas ekonomi daerah.
Namun, Direktur Utama Bank Kebumen yang menjabat sejak Agustus 2021 secara tegas menepis angka tersebut. Dalam keterangannya, ia mengecilkan skala risiko dengan menyebut nilai kredit sindikasi tersebut ‘hanya’ sebesar Rp1,2 miliar.
“Posisi kredit ini merupakan warisan periode sebelum saya menjabat. Faktanya berjumlah Rp1,2 miliar yang terbagi pada dua debitur, yakni PT Kla sebesar Rp700 juta dan salah satu pengusaha transportasi berinisial H sebesar Rp500 juta,” klaim Dirut saat memberikan klarifikasi.
Meski terdapat disparitas angka yang mencolok antara informasi publik dan klaim manajemen, fakta pahit yang tidak bisa dibantah adalah: kredit tersebut kini macet total. Penempatan dana yang menyasar proyek di wilayah Semarang dan sekitarnya dianggap sebagai kebijakan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan pembangunan ekonomi warga Kebumen sendiri.
Kondisi aset saat ini pun dilaporkan kritis. Proses lelang agunan untuk PT Kla masih menemui jalan buntu, sementara pasca tumbangnya Bank Jepara Artha, kendali manajemen sindikasi kini beralih ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menimbulkan pertanyaan retoris: sejauh mana mitigasi risiko yang dilakukan saat akad kredit ini diteken?
Penggunaan istilah “warisan” oleh manajemen saat ini dinilai oleh sejumlah pengamat hanya sebagai upaya defensif untuk melokalisir tanggung jawab. Perbedaan data yang signifikan antara dugaan aliran dana miliaran rupiah dengan klaim sepihak manajemen justru memperkuat urgensi dilakukannya audit investigatif.
“Terlepas dari apakah nilainya Rp10 miliar atau Rp1,2 miliar, substansinya tetap sama: itu uang rakyat. Mengapa dana yang dihimpun dari warga Kebumen justru ‘dibuang’ ke luar daerah untuk proyek berisiko tinggi yang akhirnya macet?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Para pengamat kebijakan publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen selaku pemegang saham untuk tidak pasif. Audit menyeluruh diperlukan untuk membedah apakah terdapat pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau potensi moral hazard dalam penunjukan lead firm sindikasi pada masa lampau.
Pihak manajemen Bank Kebumen telah mengarahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan kroscek data ke PT Jamkrida Jawa Tengah terkait status penjaminan kredit tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Dewan Pengawas dan Pemkab Kebumen. Publik tidak lagi membutuhkan retorika pembelaan diri, melainkan langkah nyata untuk memastikan bahwa Bank Daerah dikelola dengan integritas tinggi, bukan sekadar menjadi mesin modal bagi proyek-proyek berisiko di luar daerah yang justru merugikan stabilitas ekonomi lokal.
Urgensi:
# OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
# BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
# Kementerian Dalam Negeri (cq. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah)
# LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
# PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait penelusuran aliran dana.
# Kementerian BUMN (sebagai acuan standar tata kelola perusahaan/GCG).
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










