SUMENEP, 10 April 2026- – Tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep berada dalam rapor merah. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan: ribuan bidang tanah milik Pemkab senilai ratusan miliar rupiah belum memiliki legalitas hukum alias tidak bersertifikat.
Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total aset tetap tercatat mencapai Rp3.169.162.862.497. Namun, kemegahan angka tersebut berbanding terbalik dengan tertib administrasi di lapangan. Dari total 2.170 bidang tanah yang diklaim milik daerah, sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² senilai Rp299,5 miliar ditemukan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Audit uji petik BPK terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB A) membongkar borok manajemen aset ini. Ketidakmampuan Pemkab dalam mensinkronkan data antara fisik lapangan dengan dokumen kepemilikan membuat aset-aset negara tersebut rentan terhadap sengketa atau penguasaan pihak ketiga.
Tak hanya tanah, ketidakbecusan ini juga merembet pada aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Sebanyak 13 PSU perumahan yang secara formal sudah diserahterimakan ke Pemkab justru terlantar secara administrasi. Bidang Aset BKAD berdalih bahwa PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB, sehingga Kantor Pertanahan Sumenep tidak dapat memproses sertifikasinya.
Alasan ini menunjukkan adanya ego sektoral atau kelalaian serius dalam koordinasi antar-OPD, mengingat pencatatan KIB adalah syarat mutlak yang seharusnya sudah dipahami oleh birokrasi setingkat kabupaten.
Meski Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti, namun realisasi di lapangan masih dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi mengenai lambannya proses sertifikasi 13 PSU dan status 1.077 bidang tanah potensi tak bersertifikat tersebut, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Heri Kushendrawan, hanya memberikan jawaban normatif yang terkesan menghindari substansi.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terimakasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat, Jumat (10/04).
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola BMD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah konkret yang dipaparkan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko hukum ribuan bidang tanah tersebut. (RID)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










