SUBULUSSALAM –13 April 2026- Semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah dan perambah kawasan hutan tampaknya dikhianati oleh oknum petugas di tingkat bawah. Masyarakat Subulussalam dan Aceh Singkil menemukan adanya jurang pemisah yang lebar antara instruksi tegas Jaksa Agung dalam pidatonya dengan fakta penyitaan yang terjadi di lapangan.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk video yang beredar, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menyikat mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara. Namun, masyarakat melihat pelaksanaan di lapangan justru terkesan hanya formalitas dan sarat akan data yang ditutup-tutupi.
Ketidakseriusan petugas mulai terkuak saat masyarakat mencocokkan data pada plang penyitaan PT Global Sawit Semesta (GSS) di koordinat 2.358813 derajat LU, 98.136184 derajat BT. Di atas kertas atau plang penyitaan, petugas menuliskan luasan 465,46 hektar. Padahal, berdasarkan pengecekan data digital peta bidang tanah, luasan lahan tersebut mencapai 512,6 hektar. Dalam rangka penyitaan terkesan kurang transparan yang di laksanakan pada bulan Agustus 2025 lalu karna tidak melibatkan masyarakat ,kepala desa dan pihak kepolisian setempat padahal dalam intruksi presiden no5 tahun 2025 jelas di dalam nya poin poin yang terlibat, yang sangat di kecewakan masyarakat adalah masyarakat adalah masih banyak prusahaan yang menguasai hutan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang melanggar Hamparan sungai,dan lahan hutan rawa gambut,Dalam Hasil Pantauan Awak media Perusahaan Kelapa Sawit Yang Kelola Kawasan Hutan Di Aceh Singkil Tidak Masuk Dalam Daftar Sitaan 5.88 juta Hektar
Pak Jaksa Agung dalam pidatonya ingin hukum tajam ke atas, tapi di lapangan kami melihat data diduga disunat. Ada selisih puluhan hektar yang tidak jelas status hukumnya. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi diduga kuat sebagai upaya penyesatan informasi kepada pimpinan Kejagung agar dianggap sudah bekerja, ungkap salah seorang warga Subulussalam yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Masyarakat mengeluhkan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seolah menutup mata terhadap keterlibatan perusahaan besar lainnya. Penertiban ini dinilai hanya menyasar satu titik untuk sekadar menggugurkan kewajiban laporan, sementara perusahaan raksasa yang merambah rawa gambut dan hamparan sungai masih beroperasi dengan tenang masyarakat juga berharap kepada bapak presiden RI -Bapak Kejagung -RI agar di tindak lanjuti, dan Jagan terkesan satu prusahaan yang di sita ,seolah olah dalam pengakuan laporan petugas hanya PT.GSS lah yang bermasalah padahal masih banyak prusahaan di Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran
Sejumlah nama perusahaan yang diduga kuat melanggar namun belum tersentuh antara lain PT Delima Makmur, PT Nafasindo, PT Socfindo, PT Rundeng Persada, serta PT Lonsum atau Olaga Prima,PT.JBU,PT.KKS Warga merasa negara tetap dirugikan jika penegakan hukum hanya bersifat tebang pilih.
Masyarakat mendesak agar tim independen segera turun ke Aceh untuk melakukan audit terhadap kinerja petugas lapangan. Jika Jaksa Agung tidak segera mengevaluasi laporan dari bawahannya, dikhawatirkan perintah sikat mafia tanah hanya akan menjadi jargon tanpa hasil nyata karena pimpinan di pusat disuguhi laporan yang tidak sesuai dengan realitas.
Kami mendukung penuh instruksi Pak Burhanuddin, tapi kami minta beliau jangan mau ditipu oleh bawahan yang hanya ingin cari aman atau diduga bermain mata dengan korporasi. Jika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka kawasan hutan dan rawa gambut kami akan habis tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jujur, tutup perwakilan warga tersebut.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik redaksi memberikan ruang hak jawab terhadap seluruh pihak,
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










