PALEMBANG – 14 April 2026- Jagat maya kembali mempertontonkan sisi gelapnya. Seorang remaja asal Kasui, Lampung Barat, bernama Putri, kini tengah menempuh jalur hukum setelah menjadi target dugaan kampanye hitam dan persekusi digital yang masif di platform media sosial. Tidak main-main, Putri berencana menyeret sejumlah akun ke ranah pidana melalui Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran hoaks.
Modus Sayembara Berujung Fitnah?
Kritik tajam patut diarahkan pada pola penyebaran informasi yang tidak hanya liar, tetapi diduga diorganisir dengan iming-iming materi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya janji imbalan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000 bagi akun yang bersedia membagikan ulang postingan yang menyudutkan korban. Fenomena ini menunjukkan betapa murahnya harga sebuah kebenaran di media sosial, di mana netizen dengan mudah menjadi algojo digital hanya demi recehan, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Kritik Terhadap Etika Bermedia Sosial
Awal mula kisruh ini diduga dipicu oleh unggahan akun Selvi Melani, yang mengklaim sebagai mantan atasan korban di Bekasi. Tanpa melalui proses hukum yang sah, narasi sepihak tersebut menyebar luas, menciptakan penghakiman massa sebelum ada pembuktian yang valid di mata hukum.
Saya sangat dirugikan. Tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baik saya. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan akun-akun tersebut karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, tegas Putri saat dikonfirmasi, Selasa 14 April 2026.
Langkah Hukum dan Keamanan Redaksi
Tim hukum korban saat ini tengah menginventarisir bukti-bukti digital untuk menjerat para pemilik akun yang dianggap paling vokal menyebarkan narasi negatif, di antaranya akun: Puput Rahayu, Eli Erma, Marcella Muthi Amanda, Nadia Santi, Wulan Lestari, Tarisa Putri, Ayu LSN, Rezalia Adunt, Fegi Marsela, dan Dedi Justiin. Laporan ini akan berpijak pada UU ITE serta Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan observasi terhadap konten media sosial yang viral. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan hukum tersebut.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










