MAJALENGKA – 18 April 2026– Tata kelola farmasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka kini berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya tumpukan obat-obatan serta Bahan Medis Habis Pakai yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas neraca per Desember 2023, ditemukan aset kesehatan senilai 442,8 juta rupiah lebih yang kini statusnya hanya menjadi sampah medis karena belum dimusnahkan.
Kondisi ini mencerminkan adanya lubang besar dalam manajemen logistik kesehatan daerah. Obat-obatan yang seharusnya menjadi sandaran kesembuhan warga justru menumpuk tidak berguna di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, serta tersebar di 29 Puskesmas. Nilai kerugian terbesar terpusat pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan yang mencatat angka lebih dari 285 juta rupiah, disusul oleh sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.
Ironisme mencuat saat alasan ketiadaan anggaran menjadi dalih utama tidak dilakukannya pemusnahan sejak tahun 2019. Namun, keterangan dari Bidang Anggaran BKAD justru mengungkap fakta yang menyudutkan kinerja birokrasi, di mana Dinas Kesehatan disebut belum mengajukan usulan pengalokasian anggaran terkait pemusnahan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran administratif yang disengaja atau ketidakmampuan manajerial dalam menyusun prioritas kerja.
Pihak pengelola obat berdalih bahwa tumpukan obat busuk ini terjadi akibat perubahan pola penyakit di masyarakat, di mana perencanaan pengadaan tidak sejalan dengan kebutuhan lapangan. Namun, pembiaran obat kedaluwarsa selama bertahun-tahun di dalam gudang tanpa kepastian pemusnahan jelas melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022. Secara hukum, setiap pemilik izin wajib memusnahkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dampak dari kelalaian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Penumpukan limbah medis ini menciptakan risiko penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Selain itu, keterbatasan ruang penyimpanan akibat tumpukan barang kedaluwarsa mengancam kualitas obat-obatan lain yang masih layak pakai karena sirkulasi gudang yang tidak lagi ideal.
Kritik pedas juga mengarah pada koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang tampak berjalan di tempat. Para Kepala Puskesmas beralasan masih menunggu arahan, sementara RSUD Majalengka masih berkutat pada pengkajian prosedur yang tak kunjung tuntas. Ketidaksigapan ini memperlihatkan rantai komando yang rapuh dalam menangani masalah kesehatan publik.
Atas temuan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui instansi terkait telah menyatakan sependapat dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Kini, publik menanti tindakan nyata dari Bupati Majalengka untuk membersihkan carut-marut manajemen farmasi ini agar anggaran rakyat tidak terus menguap menjadi limbah kimia yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










