MAJALENGKA 18 APRIL 2026– Kenaikan realisasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun anggaran 2023 meninggalkan jejak yang patut dipertanyakan secara serius. Di tengah tuntutan efisiensi keuangan daerah, belanja perjalanan dinas justru melonjak hingga mencapai angka lima puluh enam miliar rupiah lebih. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar enam belas persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah lompatan yang terasa kontras dengan kualitas kepatuhan administrasi yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, ditemukan adanya praktik pembayaran yang melampaui ketentuan hukum pada sembilan instansi daerah. Persoalan ini bermula dari pelaksanaan kegiatan luar kota dengan skema paket fullboard, di mana seluruh fasilitas akomodasi dan konsumsi peserta sebenarnya telah ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui penyelenggara. Namun, alih-alih menyesuaikan uang harian dengan standar aturan pusat, sejumlah pelaksana justru tetap menerima uang harian secara penuh layaknya perjalanan dinas biasa.
Secara aturan, peserta kegiatan fullboard di wilayah Jawa Barat hanya berhak menerima uang harian sebesar seratus lima puluh ribu rupiah per hari sesuai mandat Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum di berbagai SKPD justru mengacu pada angka empat ratus tiga puluh ribu rupiah per hari. Ketidaksinkronan antara Keputusan Bupati dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat pusat ini diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mempertebal kantong pribadi para pelaksana di tengah tugas kedinasan.
Adapun sembilan instansi yang terjerat dalam temuan ini meliputi Badan Pendapatan Daerah, Bappedalitbang, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, DP3AKB, Dinas PUTR, hingga Sekretariat Daerah. Meskipun audit telah mengungkap total kelebihan bayar mencapai tiga puluh empat juta rupiah lebih, namun tanggung jawab pemulihan keuangan negara tersebut belum tuntas sepenuhnya.
Hingga saat ini, masih terdapat sisa dana belasan juta rupiah yang belum disetorkan kembali ke kas daerah. Instansi seperti Bapenda, Dinas Sosial, DKP3, Dinas PUTR, Diskominfo, dan DP3AKB tercatat sebagai pihak yang belum melakukan pengembalian sama sekali atas temuan tersebut. Hal ini tentu memicu tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan internal dan komitmen para kepala dinas terkait dalam menjaga marwah keuangan daerah.
Fenomena ini bukan sekadar masalah salah hitung atau kelalaian administratif belaka. Lebih jauh, ini adalah cermin dari lemahnya pengendalian internal dan potensi pengabaian terhadap aturan yang lebih tinggi demi kepentingan kelompok tertentu. Publik kini menunggu langkah tegas dari otoritas berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari kenaikan anggaran perjalanan dinas tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan, bukan justru menguap dalam bentuk tunjangan yang dipaksakan.
Redaksi telah berupaya melakukan verifikasi terhadap dokumen terkait untuk memastikan akurasi informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab publik. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi sesuai dengan kaidah keberimbangan berita.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










