PRABUMULIH, CN – 13 Juni 2026- – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih melayangkan surat resmi bernomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih. Surat ini berisi ultimatum tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.
Dalam temuan BPK RI tersebut, terdapat indikasi kelemahan serius dalam penatausahaan aset tetap, khususnya pada kendaraan dinas. Laporan menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan dinas di Bagian Umum Setda Kota Prabumulih yang telah habis masa berlakunya, serta penatausahaan aset di BPKAD yang belum memadai, sehingga berpotensi dikuasai pihak luar secara ilegal.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja bagi Inspektorat untuk merespons temuan tersebut.
“Ini bukan asumsi, melainkan fakta hukum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari. Kami menuntut Inspektorat segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh kendaraan dinas, baik di Bagian Umum maupun BPKAD,” ujar Pebrianto.
WRC menuntut transparansi daftar kendaraan, status pinjam pakai, identitas pengguna, serta lokasi fisik aset tersebut. Selain itu, Inspektorat didesak untuk memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika dalam 7 hari kerja tidak ada langkah konkret, WRC mengancam akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi ASN dan Ombudsman RI atas dugaan pengabaian kewajiban tindak lanjut temuan BPK. Selain itu, kami siap melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi karena ada indikasi kerugian negara yang tidak segera dipulihkan,” tegasnya.
Pebrianto juga menyatakan kesiapan pihaknya menggelar aksi damai di area Kantor Walikota Prabumulih sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tuntutannya jelas: Penertiban aset negara, penarikan kendaraan dinas ilegal, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“APIP seharusnya menjadi benteng utama dalam tata kelola pemerintahan, bukan justru terkesan pasif terhadap temuan BPK. Kami meminta Walikota Prabumulih untuk turut memastikan aset rakyat ini dikembalikan ke fungsinya semula,” pungkas Pebrianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kota Prabumulih, Bagian Umum Setda, serta BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait surat ultimatum tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










