MAJALENGKA – 18 April 2026- Tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menjadi sorotan menyusul temuan mengenai belanja hibah tahun anggaran 2023 yang tidak dapat disahkan oleh Bendahara Umum Daerah. Persoalan administrasi ini berdampak pada dana bantuan operasional sekolah menengah pertama swasta dan pendidikan anak usia dini dengan nilai total mencapai empat ratus lima puluh enam juta rupiah lebih.
Masalah pertama muncul pada alokasi dana bantuan operasional sekolah atau BOS Kinerja bagi sembilan SMP swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, meskipun sekolah-sekolah tersebut telah menerima dan menggunakan dana sebesar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah, status belanja hibah tersebut tidak dapat disahkan melalui mekanisme surat permintaan pengesahan belanja. Hal ini terjadi karena anggaran tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas Pendidikan.
Pihak perencana pada Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa terdapat ketidakcermatan saat penyusunan anggaran perubahan. Pada saat itu, rincian belanja bidang SMP belum terbentuk secara utuh hingga masa perubahan anggaran ditutup. Upaya penyesuaian melalui perubahan parsial pada bulan Desember juga gagal dilakukan karena fokus kerja dialihkan pada perbaikan anggaran belanja bantuan keuangan lainnya, sehingga alokasi untuk SMP swasta tersebut terlewatkan.
Persoalan serupa ditemukan pada belanja hibah bantuan operasional penyelenggaraan atau BOP PAUD. Tercatat terdapat selisih sebesar tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah yang tidak dapat disahkan karena pagu anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Meskipun realisasi di lapangan telah dilakukan oleh masing-masing lembaga PAUD, pengesahannya hanya bisa dilakukan sebatas pagu yang tertera dalam anggaran resmi.
Keterlambatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dalam mengajukan perubahan ke bagian anggaran menjadi pemicu utama tidak sinkronnya data belanja tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah tidak dapat dibebankan pada anggaran jika alokasinya tidak tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD.
Laporan pemeriksaan menyimpulkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kurang cermatnya kepala dinas serta para kepala bidang terkait dalam menyusun rencana kerja anggaran. Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan sependapat dan melakukan langkah koreksi dalam laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian prosedur yang terjadi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










