TANGERANG –18 April 2026- Ketegangan menyelimuti warga di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, setelah Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat peringatan terakhir bernomor 318790/000.2.3.2/IV/2026. Surat tersebut menginstruksikan H. Murdani bin Boin beserta warga lainnya untuk segera mengosongkan lahan Eks SDN Rawa Bokor dalam waktu 3×24 jam.
Merespons tekanan tersebut, H. Murdani didampingi keluarga besarnya resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada Sabtu (18/4/2026). Warga menilai tenggat waktu tiga hari yang diberikan terlalu singkat dan tidak memberikan ruang bagi prosedur mediasi yang adil.
H. Murdani, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan di Jl. Husen Sastranegara No. 37 tersebut secara fisik selama lebih dari 24 tahun. Sebagai dasar kepemilikan, ia memegang dokumen Girik Leter C No. 436.
Kami sudah menempati lahan ini puluhan tahun. Kami meminta transparansi dari Pemkot terkait pencatatan tanah ini dalam neraca aset. Seharusnya ada pembuktian hukum yang jelas sebelum ada perintah pengosongan, ujar Murdani saat ditemui di kediamannya.
Di sisi lain, dalam surat peringatannya, Pemkot Tangerang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik pemerintah daerah yang telah tercatat dalam daftar neraca aset. Langkah pengamanan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Guna menghindari konflik di lapangan, Murdani mengajukan dua tuntutan utama dalam surat keberatannya. Pertama, meminta penangguhan rencana eksekusi hingga ada ruang audiensi yang adil. Kedua, mendorong keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi ulang atas status tanah guna memastikan tidak ada kesalahan pencatatan aset di masa lalu.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang hingga Satpol PP sebagai pengingat bahwa terdapat prosedur administratif yang sedang berjalan.
Di tengah himpitan waktu yang mendesak, para ahli waris kini menaruh harapan pada pemerintah pusat. Mereka secara terbuka menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Bapak Presiden, kami ini rakyat kecil yang hanya memegang surat Girik dan sejarah panjang di tanah ini. Kami mohon keadilan agar tidak digusur secara sepihak. Kami berharap Bapak Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk meninjau kembali persoalan ini secara objektif, tutur Murdani.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut dari surat keberatan warga maupun kepastian pelaksanaan penertiban di lapangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










