TANGERANG – 18 April 2026– Suasana di sekitar Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, mendadak tegang setelah terbitnya surat peringatan bernomor 318790/000.2.3.2/IV/2026. Surat tertanggal 17 April 2026 tersebut memerintahkan H. Murdani bin Boin untuk segera mengosongkan lahan eks SDN Rawa Bokor dalam waktu tiga hari. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan benturan antara klaim aset pemerintah daerah dengan hak penguasaan fisik tanah oleh warga.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah mendesak agar dilakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri atas bangunan di lahan tersebut. Namun, tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan dinilai terlalu singkat dan tidak memberikan ruang mediasi yang memadai bagi warga yang telah menetap di sana selama hampir seperempat abad.
Menanggapi tekanan tersebut, H. Murdani yang bekerja sebagai buruh harian lepas resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekda Kota Tangerang pada Sabtu, 18 April 2026. Dasar keberatan tersebut adalah kepemilikan dokumen Girik Leter C Nomor 436. Murdani menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut secara fisik selama 24 tahun secara terus-menerus.
Dalam keterangannya di kediamannya, Murdani menyatakan bahwa klaim sepihak pemerintah yang memasukkan tanah tersebut ke dalam neraca aset daerah harus dibuktikan secara transparan di hadapan hukum. Ia menilai prosedur pengosongan paksa tanpa dialog merupakan langkah yang mencederai keadilan. Oleh karena itu, ia menuntut penangguhan penertiban hingga adanya audiensi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi status tanah secara objektif.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Langkah ini diambil guna mengingatkan otoritas terkait bahwa ada prosedur administratif yang sedang ditempuh oleh warga. Secara hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun memiliki bobot hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Di tengah ketidakpastian hukum ini, H. Murdani dan keluarga besarnya sebagai ahli waris juga mengirimkan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan harapan mendapatkan keadilan, mereka meminta Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk mengevaluasi tindakan Pemerintah Kota Tangerang yang dianggap terburu-buru.
Di sisi lain, muncul temuan mengenai adanya dokumen kesepakatan bersama tertanggal 6 Desember 2023 yang menambah kerumitan sengketa ini. Dokumen tersebut mengatur rencana penjualan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan pembagian hasil yang timpang, yakni 70 persen untuk pihak pengelola yayasan dan 30 persen untuk ahli waris.
Keberadaan dokumen yang diregister di kantor Kelurahan Benda ini memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, terdapat klausul yang melarang keterlibatan pendamping hukum seperti pengacara atau LSM, serta adanya ancaman penyitaan oleh negara jika kesepakatan dilanggar. Padahal, lahan tersebut secara historis tercatat sebagai tanah milik adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak tahun 1941.
Kini, publik menanti kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Apakah pemerintah akan mengedepankan pendekatan dialogis yang humanis atau tetap pada langkah pengosongan paksa yang berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










