SEMARANG, 18 April 2026- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menemui babak baru yang cukup mengejutkan di tingkat pengadilan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan media Harian7, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengeluarkan putusan banding yang mengubah secara drastis masa hukuman bagi para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam petikan putusan banding tersebut, hukuman bagi Awaluddin Muuri diperberat secara signifikan. Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Awaluddin hanya dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan hukum yang berbeda dan memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Selain masa kurungan yang bertambah lama, ia juga dibebankan denda sebesar 500 juta rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah.
Pemberatan hukuman ini ternyata juga menyasar dua rekan Awaluddin lainnya yang ikut terjerat dalam kasus yang sama. Iskandar Zulkarnain, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha, mengalami kenaikan hukuman dari semula 3 tahun 9 bulan menjadi 10 tahun penjara. Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 4 miliar rupiah.
Loncatan hukuman yang paling tinggi dialami oleh Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. Pada pengadilan tingkat pertama, Andhi hanya dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara. Akan tetapi, dalam putusan banding ini, hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat yakni 13 tahun penjara. Hal ini didasari oleh peran para terdakwa dalam transaksi pengadaan lahan Hak Guna Usaha yang dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.
Merujuk pada pemberitaan aslinya, majelis hakim tingkat banding membatalkan beberapa pertimbangan hakim tingkat pertama yang sebelumnya menilai tidak ada kerugian negara yang nyata. Dengan munculnya putusan terbaru ini, fakta-fakta hukum mengenai adanya aliran dana yang menyimpang menjadi dasar kuat bagi hakim untuk memberikan vonis yang lebih tegas kepada para pejabat dan pihak swasta yang terlibat.
Melalui rilis berita yang dikutip dari sumber media lokal ini, diharapkan masyarakat luas khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan jelas. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak penasihat hukum para terdakwa, apakah mereka akan menerima putusan banding ini atau memilih untuk melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










