ACEH SINGKIL – 19 April 2026– Keluarga almarhum Munawir S. Tumangger dan korban Safriadi Tumangger secara resmi meminta perhatian serius dari Kapolri terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aceh Singkil pada 19 April 2026, keluarga menyatakan kekecewaan atas belum tertangkapnya tiga orang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh pihak Kepolisian Sektor Manduamas.
Perwakilan keluarga korban, TGK. Hambalisyah Sinaga, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku yang masih buron merupakan harga mati demi tegaknya keadilan. Keluarga menilai tindakan para pelaku sangat keji karena mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami cacat permanen di bagian kepala. Pihak keluarga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Manduamas untuk memburu para tersangka yang identitasnya sudah jelas namun hingga kini belum berhasil diamankan.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kanit Reskrim Polsek Manduamas adalah Eddin Fansius Tumangger berusia 42 tahun yang beralamat di Dusun VI Binjohara, Jenri Jonatan Barutu berusia 38 tahun dari Dusun II Desa Binjohara, dan Duyun Tumangger berusia 35 tahun dari Kelurahan Binjohara. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan maut tersebut.
Hambalisyah menekankan bahwa peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat menyakitkan bagi keluarga. Dari total lima pelaku yang diduga terlibat, baru dua orang yang diproses hukum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah. Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat fatal, yakni dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menghancurkan masa depan korban.
Keluarga korban menaruh harapan besar kepada institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung agar memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegasan ini disampaikan agar hukum benar-benar menjadi panglima di Indonesia dan tidak tumpul saat berhadapan dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri dari tanggung jawab.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










