KARAWANG, BEKASI – 19 APRIL 2026- Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya skandal klasifikasi anggaran yang berantakan pada Tahun Anggaran 2024. Nilai fantastis sebesar 1,09 miliar rupiah ditemukan tersesat dalam pos anggaran yang tidak semestinya, memicu keraguan publik atas kompetensi serta integritas para pejabat dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Temuan ini membongkar fakta bahwa dana rakyat yang seharusnya dialokasikan secara presisi justru dikelola dengan serampangan. Salah satu poin yang paling menyengat adalah penggunaan dana belanja bahan bangunan sebesar ratusan juta rupiah yang justru dialihkan untuk pengadaan tanah melalui proyek pengurugan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Praktik ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan cermin buruknya sistem verifikasi internal yang membiarkan usulan pokok pikiran anggota dewan lolos tanpa pengawasan kodering yang tepat.
Kondisi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahkan lebih memprihatinkan. Dengan dalih keterbatasan waktu dan banyaknya volume usulan dari pokir maupun musrenbang, pejabat terkait diduga mengambil jalan pintas dengan mengasumsikan semua usulan sebagai belanja hibah. Akibatnya, pembangunan dan rehabilitasi aset milik pemerintah daerah sendiri dipaksakan masuk ke dalam pos hibah masyarakat. Tindakan ini jelas menabrak aturan main pengelolaan keuangan daerah karena aset milik pemerintah seharusnya masuk dalam kategori belanja modal, bukan hibah kepada pihak luar.
Dampak dari “akrobat” anggaran ini sangat fatal terhadap transparansi laporan keuangan. Terjadi penggelembungan nilai pada pos belanja barang jasa dan belanja hibah, sementara aset tetap seperti tanah, gedung, dan bangunan justru dilaporkan jauh lebih rendah dari nilai yang sebenarnya. Ketidaksinkronan data ini secara otomatis mencederai prinsip akuntabilitas dan menyesatkan informasi publik mengenai kekayaan daerah yang sesungguhnya.
Kritik pedas layak dilayangkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta para Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Dalih kurang cermat yang sering muncul dalam laporan audit tidak lagi bisa diterima sebagai alasan pemakluman. Publik mencium adanya aroma pengabaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan standar akuntansi pemerintahan yang seharusnya menjadi kitab suci dalam pengelolaan uang negara.
Bobroknya verifikasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Program hingga TAPD menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam fungsi kontrol. Jika untuk urusan kodering belanja saja para pejabat tinggi ini gagal menunjukkan ketelitian, maka patut dipertanyakan bagaimana mereka mengawasi kualitas fisik pekerjaan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Karawang kini memikul beban moral untuk segera membenahi mentalitas birokrasi yang gemar menerabas aturan demi kecepatan administratif yang semu.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










