PALEMBANG – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan dana hibah di tubuh KONI Kota Palembang akhirnya tersingkap ke publik pada Selasa 21 April 2026. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 menelanjangi praktik bobrok oknum pengurus yang diduga kuat menjadikan uang rakyat sebagai bancakan pribadi dan kelompok. Alih-alih mencetak prestasi atlet penggelontoran dana miliaran rupiah ini justru terindikasi kuat menjadi ajang pesta pora administratif yang dilakukan secara sistematis dan berani menabrak aturan hukum.
Kritik tajam mengarah pada mentalitas pengelola anggaran yang dengan ringannya menelan langsung sisa dana hibah untuk kepentingan operasional tanpa prosedur pengembalian ke kas daerah. Dalih ketidaktahuan aturan yang dilontarkan pihak bendahara bukan sekadar alasan klise melainkan bentuk pelecehan terhadap prinsip transparansi keuangan negara. Ironisme kian memuncak saat uang rakyat terdeteksi bocor untuk membiayai bensin hingga perawatan kendaraan yang jelas-jelas bukan merupakan aset resmi organisasi sebuah indikasi penyelewengan yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi.
Integritas organisasi ini berada di titik nadir saat ditemukan fakta mengejutkan mengenai laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi aroma kepalsuan. Temuan nota belanja alat tulis kantor yang diduga kuat fiktif karena tidak diakui oleh pihak toko hingga penggelembungan harga menjadi bukti sahih adanya upaya manipulasi yang terencana. Lebih memprihatinkan lagi puluhan pengurus cabang olahraga nekat menyerap anggaran hingga puluhan juta rupiah tanpa lampiran bukti sah seolah dana hibah ini adalah harta warisan yang bebas digunakan tanpa beban akuntabilitas kepada publik.
Puncak dari dugaan perampokan uang negara ini terlihat pada manipulasi honorarium panitia Musorkot ke IX dan praktik perjalanan dinas mewah yang membebani daerah. Temuan audit mengungkap pemberian uang saku harian yang sangat fantastis bagi jajaran elit pengurus saat perjalanan dinas PON XXI Aceh-Sumut. Ketua Umum diketahui menerima uang saku hingga 1,5 juta rupiah per hari sementara jajaran Sekretaris Umum Bendahara Umum dan Ketua Harian masing-masing mengantongi 1 juta rupiah per hari. Nilai ini jauh melampaui batas kewajaran dan standar biaya umum yang ditetapkan bagi pejabat daerah.
Praktik penggelembungan jumlah penerima honor panitia hingga dua kali lipat serta pemberian uang saku yang sengaja melampaui regulasi menunjukkan adanya syahwat memperkaya diri yang dibalut kedok pembinaan olahraga. Jika Pemerintah Kota Palembang tidak segera mengambil langkah hukum tegas dan hanya mendiamkan temuan ini maka predikat kota olahraga hanya akan menjadi tameng pelindung bagi para pemburu rente untuk terus menari di atas kerugian keuangan daerah. Pihak Dispora dan inspektorat dituntut untuk tidak sekadar melakukan evaluasi administratif tetapi harus ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran daerah tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










