LUWU UTARA – Tata kelola keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) yang menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai berisiko tinggi karena diduga belum mengantongi legalitas yang sah.
Kritik tersebut dilontarkan oleh LSM Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK). Berdasarkan hasil investigasi mereka, dana yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure dianggap belum memenuhi syarat operasional sebagai badan hukum.
Ketua Harian CORAK, Sul, menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes wajib memiliki sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, akta pendirian yang tervalidasi, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi secara hukum bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset publik,” ujar Sul, Selasa (21/04/2026).
LSM CORAK juga menyoroti aspek mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang tetap, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas formal untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara.
“Jika terjadi penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja belum diakui negara secara sempurna. Ini adalah celah yang membahayakan keuangan desa,” tambah Sul. Langkah Pemdes ini dianggap mengabaikan prinsip prudensial (kehati-hatian) dan asas akuntabilitas yang diatur dalam UU Desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Bone Subur memberikan penjelasan terkait kondisi administratif BUMDes tersebut. Ia mengakui bahwa saat ini dokumen pendukung memang masih dalam tahap perbaikan.
“Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah ada perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes Rp151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung,” tulis Kades melalui pesan WhatsApp.
Pengakuan terkait transfer langsung ke rekening BUMDes di tengah proses perbaikan dokumen inilah yang menjadi poin krusial dalam sorotan publik. Praktik ini diduga kuat menabrak prosedur, mengingat dana negara seharusnya baru bisa dikelola setelah landasan hukum entitas penerima dinyatakan kokoh dan lengkap.
Kini, publik menunggu langkah pengawasan dari instansi terkait, apakah temuan ini akan ditindaklanjuti sebagai kelalaian administratif atau indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











