RUPIT – 25 April 2026- Meski Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan, sebuah tabir gelap mengenai tata kelola keuangan daerah mulai terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Tahun 2024 mengungkap sederet temuan yang mengindikasikan kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah.
Temuan yang paling mencolok terletak pada sektor pembangunan fisik. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sedikitnya 37 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Dampaknya tidak main-main, daerah terindikasi mengalami kelebihan pembayaran sebesar 7,55 miliar rupiah.
Ini adalah angka yang sangat fantastis untuk sebuah kabupaten yang masih terus berjuang membangun infrastruktur. Jika pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat oleh dinas terkait, kebocoran sebesar ini seharusnya tidak terjadi. Hal ini mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Tidak hanya di sektor infrastruktur, persoalan birokrasi juga menyasar pos belanja pegawai. BPK menemukan adanya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar 253 juta rupiah, serta pembayaran tunjangan bagi pegawai yang secara administratif sedang dalam masa cuti atau tugas belajar.
Hal ini memicu kritik mengenai efisiensi anggaran. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, anggaran justru disedot untuk pos-pos yang tidak sesuai regulasi, yang secara etika sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Kekacauan administrasi juga ditemukan pada manajemen aset tetap. Tercatat ada 11 bidang tanah yang terindikasi dicatat ganda, serta puluhan kendaraan dinas roda dua senilai lebih dari setengah miliar rupiah yang dilaporkan rusak berat atau hilang, namun masih tetap tercatat sebagai aset aktif tanpa penjelasan yang jelas.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Muratara agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk segera melakukan langkah perbaikan, termasuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Publik kini menanti sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Muratara dalam menindaklanjuti temuan ini. Predikat WTP seharusnya bukan sekadar piagam formalitas, melainkan refleksi dari penggunaan setiap rupiah uang rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersih, jujur, dan transparan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










