LUBUK LINGGAU – 25 April 2026- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kondisi keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang berada dalam zona merah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan tahun 2024, terdeteksi krisis likuiditas yang mengkhawatirkan serta berbagai pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Data dalam dokumen LHP menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengalami kesulitan likuiditas yang sangat serius. Hal ini tercermin dari nilai rasio kas yang mencapai angka negatif 0,0428. Kondisi ini dipicu oleh perencanaan anggaran pendapatan yang tidak rasional dan tidak didasarkan pada perkiraan yang terukur, sehingga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mampu menutupi beban belanja yang telah dianggarkan.
Sektor pembangunan infrastruktur menjadi titik paling krusial yang disorot oleh auditor negara. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada 34 paket pekerjaan fisik yang tersebar di empat SKPD. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat memiliki potensi kelebihan pembayaran paling besar, yakni mencapai 4,54 miliar rupiah. Selain itu, terdapat 19 paket pekerjaan yang terlambat diselesaikan namun belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2,78 miliar rupiah.
Pemborosan anggaran juga ditemukan pada sektor belanja pegawai dan honorarium. BPK mencatat pembayaran honorarium untuk penanggung jawab pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di sejumlah SKPD melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan nilai total 212,7 juta rupiah. Di Sekretariat DPRD, ditemukan pembayaran honorarium tenaga ahli dan staf ahli fraksi sebesar 136,8 juta rupiah yang tidak didasarkan pada bukti kehadiran yang nyata.
Sengkarut administrasi juga terjadi pada pengelolaan aset dan persediaan. Auditor menemukan adanya barang medis habis pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa di RSUD Siti Aisyah namun masih tercatat dalam saldo persediaan. Selain itu, penatausahaan aset tetap berupa tanah dan gedung dinilai belum memadai, di mana banyak aset yang belum memiliki sertifikat kepemilikan sah dan terdapat bangunan milik daerah yang dikuasai masyarakat tanpa dokumen perjanjian yang jelas.
Redaksi menggarisbawahi bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kurangnya kepatuhan para Kepala SKPD terhadap peraturan perundang-undangan. Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera melakukan pemulihan kerugian daerah melalui penyetoran kembali ke kas daerah dan memperbaiki sistem pengendalian intern agar kebocoran anggaran ini tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau terkait langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










