LUBUK LINGGAU – 25 April 2026-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 mengungkap sederet temuan yang memprihatinkan. Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terkuak kondisi manajemen keuangan daerah yang dinilai rapuh dan penuh celah ketidakpatuhan.
Salah satu poin paling krusial yang disorot BPK adalah kondisi likuiditas keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang berada dalam posisi sulit. BPK mencatat adanya risiko ketidakmampuan daerah dalam membiayai kegiatan prioritas nasional dan provinsi yang mencapai angka 13,1 miliar rupiah.
Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh penetapan target pendapatan daerah yang tidak rasional dan terkesan dipaksakan. Penyusunan anggaran yang tidak terukur bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kecerobohan manajerial yang mempertaruhkan kepentingan publik.
Tak hanya soal arus kas, kebocoran anggaran juga terdeteksi pada sektor infrastruktur. BPK menemukan kekurangan volume pada sedikitnya 34 paket pekerjaan belanja modal di empat SKPD. Potensi kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran ini diperkirakan mencapai 4,7 miliar rupiah.
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan fungsi kontrol Inspektorat menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin puluhan paket proyek bisa lolos verifikasi padahal volume fisik di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh negara?
Di saat daerah terhimpit kesulitan likuiditas, tata kelola belanja rutin justru menunjukkan tren pemborosan. BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran honorarium tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak didasarkan pada bukti kehadiran yang valid.
Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan prioritas. Masyarakat dipaksa menerima dampak dari efisiensi pembangunan, sementara pos-pos belanja yang bersifat konsumtif bagi oknum pejabat justru tidak terawasi dengan ketat.
Sisi gelap manajemen aset juga tak luput dari pemeriksaan. Masih ditemukan aset tetap berupa jalan, drainase, dan talud yang dicatat tanpa identitas lokasi yang jelas. Selain itu, manajemen stok obat-obatan pada Dinas Kesehatan juga disorot karena masih mencatatkan obat kedaluwarsa dalam daftar persediaan.
BPK secara tegas telah memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Lubuk Linggau untuk segera melakukan langkah perbaikan, termasuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan mengevaluasi kinerja pejabat terkait.
Redaksi akan terus mengawal sejauh mana rekomendasi BPK ini dijalankan. Publik menanti komitmen nyata dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau: apakah temuan ini akan menjadi momentum perbaikan, atau sekadar menjadi catatan tahunan yang terus berulang tanpa sanksi tegas?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










