MUSI RAWAS – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat, diduga kuat berubah menjadi ladang bancakan oknum di Bank Mandiri Unit Tugu Mulyo. Praktik lancung berupa pungutan liar (pungli) hingga manipulasi data identitas nasabah mencuat ke permukaan, menyisakan kredit macet bernilai miliaran rupiah yang kini terbengkalai. Selasa, (1/5/2026).
Praktik ini bukan sekadar desas-desus. Sejumlah warga di Kecamatan Selangit mulai angkat bicara mengenai dugaan pajak gelap yang dipatok oknum internal bank. Salah satu korban, M (inisial), warga Desa Batu Gane, membeberkan pengalaman pahitnya. Dari pengajuan KUR sebesar Rp105 juta, ia mengaku hanya menerima bersih Rp75 juta setelah dipotong oleh oknum pegawai berinisial Mk.
Dana saya dipotong Rp30 juta. Sekarang saya terjepit, tidak mampu membayar angsuran karena modal yang diterima tidak utuh, ujar Sumiyanti, istri dari M, saat memberikan keterangan kepada media.
Kesaksian serupa datang dari Rizal Nasihin. Ia mengaku diminta fee sebesar 10 persen dari total pinjaman Rp150 juta. Rizal menyebut proses survei saat itu didatangi langsung oleh oknum Mk bersama Kepala Cabang saat itu, Y. Bahkan, angsuran yang disetorkan nasabah diduga tidak masuk ke sistem perbankan.
Kritik tajam patut diarahkan pada sistem pengawasan internal Bank Mandiri Tugu Mulyo. Saat dikonfirmasi, para mantan pemegang kebijakan justru menunjukkan sikap yang terkesan menghindari tanggung jawab dengan saling lempar keterangan.
H, mantan Kepala Unit, berdalih hanya bertugas melakukan survei lapangan. Ia mengklaim bahwa keputusan akhir mengenai persetujuan kredit berada sepenuhnya di tangan Kepala Cabang saat itu, yakni Y. Sebaliknya, Y yang kini menjabat di salah satu unit di Kota Palembang, membantah mengetahui praktik tersebut dan menyatakan bahwa keputusan kelayakan berkas justru ada di tingkat Kepala Unit.
Pihak Bank Mandiri melalui Friska memberikan tanggapan resmi bahwa bank tengah melakukan pendalaman informasi. Melalui pesan singkat yang diterima redaksi pada Jumat, 1 Mei 2026, pukul 09.54 WIB, pihak bank menyatakan akan memberikan pernyataan resmi setelah proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.
Izin terkait hal ini, bank mandiri sedang proses mendalami informasi-informasi yang didapatkan. Bank akan memberikan pernyataan setelah proses pemeriksaan di internal selesai dilakukan, tulis Friska dalam pesan konfirmasinya.
Merespons jawaban tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., yang akrab disapa Jhon, selaku Pimpinan Redaksi Cyber Nasional melalui aplikasi pesan Whatsapp pada pukul 09.35 WIB sebelumnya telah menegaskan posisi medianya. Ia menyatakan bahwa pihak redaksi akan tetap menaikkan berita ini tanpa menunggu proses internal bank yang belum pasti waktunya.
Kami tetap menaikkan berita ini. Sambil menunggu informasi lanjutan dari internal bank, berita akan kami tayangkan secara berkala sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik, tegas Jhon.
Secara hukum, jika fakta-fakta ini terbukti, para pelaku dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Redaksi Cyber Nasional menegaskan laporan ini disusun berdasarkan testimoni warga yang diperkuat dengan bukti pernyataan tertulis di atas materai sebagai jaminan keamanan ganda bagi redaksi.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi, untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap program KUR tidak dicederai oleh ulah oknum.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










