KARAWANG – 2 Mei 2026- Tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya data membengkaknya piutang kontribusi pasar. Hingga akhir tahun 2024, total tunggakan dari lima mitra pengelola pasar dengan skema Build Operate Transfer (BOT) tercatat mencapai Rp20.066.999.998,00.
Berdasarkan data audit, angka ini menunjukkan kegagalan dalam menekan laju piutang, di mana pada tahun sebelumnya (2023) saldo tunggakan berada di angka Rp17.701.999.998,00. Alih-alih berkurang, kewajiban yang belum terbayar justru bertambah sekitar 2,3 miliar rupiah dalam satu tahun anggaran.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan. Ia menilai proses penyelesaian piutang kemitraan BOT ini berjalan sangat lamban dan cenderung berlarut-larut, sehingga merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lima perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan signifikan adalah PT VIM (Pasar Rengasdengklok), PT CNP (Pasar Cikampek I), PT IJI (Pasar Cikampek II), PT SRM (Pasar Johar), dan PT BPD (Pasar Cilamaya). Dari daftar tersebut, PT CNP menjadi penyumbang piutang terbesar dengan nilai mencapai Rp6,69 miliar.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan langkah konkret kepada Bupati Karawang. Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan roadmap dan strategi penagihan yang konsisten. Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah dan belum dapat diukur secara pasti waktu pelunasannya.
Secara regulasi, tindakan para mitra ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 236 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengakhiran kerja sama secara sepihak jika mitra terlambat atau tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Ketidaktegasan dalam mengeksekusi aturan ini menjadi catatan merah bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang. BPK menyimpulkan bahwa Kepala Disperindag belum optimal dalam menjalankan roadmap dan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi tersebut.
Meskipun Pemkab Karawang telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), fakta bahwa angka piutang terus membengkak menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif memaksa mitra memenuhi kewajiban mereka.
Kini, publik menunggu realisasi janji Pemerintah Kabupaten Karawang yang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Ketegasan pemerintah diperlukan agar aset negara tidak terus dikuasai pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi yang sah bagi pembangunan daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










