MUARA ENIM – 2 Mei 2026– Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, ditemukan delapan paket pekerjaan jalan yang melanggar prosedur evaluasi teknis, mulai dari penggunaan dokumen sewa peralatan yang tidak sah hingga ketidaksesuaian identitas tenaga ahli.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan fungsi verifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran terbagi dalam dua kategori utama: penggunaan dokumen sewa peralatan yang tidak sah dan peralatan yang tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP).
Berikut adalah daftar paket pekerjaan yang teridentifikasi bermasalah:
A. Perjanjian Sewa Peralatan Tidak Sah:
1. Rehab Jalan Dalam Kota Muara Enim (Kode Tender: 9465107)
2. Peningkatan Jalan Dusun 5 Desa Ujan Mas Ulu (Kode Tender: 9629107)
3. Peningkatan Jalan Desa Lubuk Mumpo (Kode Tender: 9485107)
4. Rehab Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107)
5. Peningkatan Jalan Ke Pesantren Al Hidayatul Muhtadin Desa Sigam (Kode Tender: 9722107)
6. Peningkatan Ruas Jalan Sp. Aur – Muara Harapan (Kode Tender: 9490107)
B. Peralatan Tidak Sesuai LDP:
1. Peningkatan Jalan Menuju Masjid Desa Aur (Kode Tender: 9492107)
2. Peningkatan Jalan Lingkar Desa Suka Merindu (Kode Tender: 9526107)
Selain persoalan alat berat, penyimpangan fatal ditemukan pada paket Rehab Jalan Dalam Kota Tanjung Enim. Pemeriksaan mengungkap bahwa tenaga ahli berinisial ASm, yang melampirkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Jalan-Kelas 1, ternyata merupakan orang yang berbeda dengan identitas pada Ijazah dan KTP yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
Pokja Pemilihan mengakui bahwa saat proses evaluasi, mereka tidak melakukan penyandingan data antara SKK dan KTP personel, sehingga terjadi kelolosan administrasi.
Ketidakterampilan dan ketidaklengkapan alat ini bukan sekadar masalah administratif. Dampak nyata ditemukan di lapangan berupa kurangnya volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan. Hal ini dinilai merugikan kualitas infrastruktur yang dinikmati masyarakat.
Atas temuan tersebut, Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Kelalaian PPK yang tidak cermat mereviu laporan hasil pemilihan, serta ketidaktelitian Pokja dalam mengevaluasi dokumen, menjadi poin utama perbaikan birokrasi ke depan.
Sesuai dengan regulasi pengadaan, para peserta tender yang terbukti menyampaikan dokumen palsu atau tidak benar terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










