JAKARTA, 23 Mei 2026- – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan bos sekaligus pemilik manfaat (*beneficial owner*) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) berinisial SDT alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, periode 2017–2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai sejak 12 Mei 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya praktik penambangan di luar konsesi sah. PT QSS disebut melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan koordinat yang tercantum dalam IUP yang dimiliki.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen legal perusahaan untuk melegalkan hasil tambang dari lokasi ilegal yang kemudian diekspor. Perusahaan juga diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagai syarat wajib ekspor komoditas bauksit.
Pihak Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tersangka SDT diduga menjalin kerja sama dengan oknum di instansi terkait guna memuluskan penerbitan dokumen dan Persetujuan Ekspor (PE), meskipun terdapat ketidaksesuaian data pada dokumen dasar perusahaan.
Sebagai langkah percepatan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik telah disita untuk kepentingan pembuktian.
Saat ini, tersangka SDT telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit untuk menghitung estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










