BANYUASIN, CN 24 Mei 2026- – Sejumlah temuan terkait pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mencuat ke publik. Berdasarkan data pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berujung pada kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas.
Ali Sopyan, yang menaruh perhatian pada transparansi pengelolaan anggaran daerah, menyoroti realisasi anggaran perjalanan dinas Pemkab Banyuasin. Data mencatat Pemkab Banyuasin mengalokasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp66.272.879.931,00, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp35.178.170.746,00 atau sekitar 53,08%.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Ketidaksesuaian Durasi dan Kegiatan: Pada empat SKPD, ditemukan 172 pelaksana perjalanan dinas melakukan klaim biaya yang tidak sesuai dengan lama kegiatan sebenarnya. Berdasarkan konfirmasi ke instansi tujuan, kegiatan hanya berlangsung satu hari, namun klaim dibuat untuk durasi yang lebih lama. Selain itu, ditemukan aktivitas pribadi di luar kepentingan dinas dalam rentang Surat Tugas (ST), serta durasi kegiatan yang kurang dari delapan jam. Total kelebihan pembayaran pada poin ini mencapai Rp485.941.700,00.
2. Perjalanan Dinas Fiktif: Pada sepuluh SKPD, ditemukan 125 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan klaim pertanggungjawaban meski tidak melakukan perjalanan (fiktif). Total kelebihan pembayaran atas temuan ini adalah sebesar Rp61.725.700,00.
Hingga laporan disusun, pihak terkait telah melakukan penyetoran pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp431.887.000,00 dari sebelas SKPD. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp115.780.400,00 yang belum disetorkan, dengan rincian:
– Sekretariat DPRD: Rp105.640.400,00
– Bagian Umum Setda: Rp10.140.000,00
– Rekomendasi BPK
Permasalahan ini dinilai melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin untuk memerintahkan kepala SKPD terkait meningkatkan pengawasan serta meminta PPK-SKPD dan PPTK agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memproses sisa kelebihan pembayaran untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










