ACEH SINGKIL, CN – 30 Mei 2026- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kian intensif melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret manajemen PT Delima Makmur. Kasus ini kini menjadi sorotan publik seiring dengan adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum yang diduga menerima gratifikasi atas operasional perusahaan tersebut.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Singkil menyasar pada dugaan penyimpangan prosedural dan legalitas operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini sedikitnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami modus yang dilakukan pihak korporasi.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) pada Juni 2023. Laporan tersebut menempatkan ALP, selaku Direktur Utama PT Delima Makmur, sebagai pihak terlapor utama.
PT Delima Makmur bukanlah entitas baru dalam daftar persoalan hukum. Perusahaan ini memiliki catatan panjang terkait sengketa lahan negara dan dugaan perampasan hak atas tanah masyarakat. Sebagai pengingat, pada akhir 2018, Polda Aceh bersama Polres Aceh Singkil pernah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan ribuan hektar lahan perkebunan sebagai barang bukti di wilayah Singkil Utara dan Danau Paris.
Hingga berita ini diturunkan, publik menagih ketegasan penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada aspek Tipikor, namun juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke kantong oknum tertentu (gratifikasi) yang selama ini disinyalir menjadi “pelindung” operasional perusahaan.
Masyarakat yang merasa dirugikan menuntut agar negara hadir memberikan keadilan konkret. Mengingat perusahaan diduga telah beroperasi selama puluhan tahun dengan legalitas yang dipertanyakan, tuntutan publik mencakup:
1. Penegakan pidana maksimal dan denda atas kerugian negara yang ditimbulkan.
2. Penyitaan lahan oleh negara apabila terbukti operasional dilakukan tanpa izin sah.
3. Pengembalian hak atas tanah kepada masyarakat, baik perorangan maupun komunal/desa.
4. Pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang wajib disalurkan kepada masyarakat.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan proses hukum ini melalui koordinasi resmi dengan Kejari Aceh Singkil. Publik diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi pihak mana pun.
# Kejagung RI
# KPK RI
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










