EMPAT LAWANG, SUMSEL, CN – 31 Mei 2026- Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya di RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD, menuai kritik tajam. Temuan adanya indikasi pemecahan paket pekerjaan (*non-tender*) pada tahun anggaran 2025 dinilai tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum media Rajawali News Grup, menyoroti serius temuan ini. Ia menilai bahwa pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dapat dikonsolidasi menjadi satu paket, diduga kuat mencederai semangat efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Ketika pekerjaan sejenis, dilakukan di lokasi yang sama, dan dalam rentang waktu yang berdekatan tidak dikonsolidasi, ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Apakah ini murni ketidaktahuan teknis atau ada upaya sengaja untuk menghindari tender yang lebih kompetitif?” ujar Ali Sopyan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa paket pekerjaan di RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD telah dipisah sejak tahap penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini disinyalir mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kehilangan kesempatan mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang semestinya.
PPK di RSUD Empat Lawang beralasan bahwa pemecahan kontrak dilakukan untuk memudahkan proses pengadaan. Namun, di sisi lain, mereka mengakui bahwa konsolidasi sebenarnya sangat dimungkinkan. Sementara itu, PPK di Sekretariat DPRD berdalih tidak mengetahui secara rinci lantaran adanya mutasi pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Ali Sopyan mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pendalaman. “Hasil audit BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan potensi kerugian negara akibat inefisiensi yang disengaja, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut tata kelola keuangan yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, melalui Bupati, menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan Rencana Aksi yang ditetapkan.
Media ini berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun berdasarkan fakta temuan resmi hasil pemeriksaan, bukan opini pribadi, guna memastikan integritas redaksi dan keselamatan wartawan di lapangan tetap terjaga dalam koridor hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










