LUWUK, CN – 1 Juni 2026 – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Tahun Anggaran 2024. Audit tersebut mengungkap adanya potensi kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian spesifikasi material pada sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, total nilai kontrak yang diuji petik mencapai Rp37.055.021.000,00. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat (LPA) Kelas A dan spesifikasi kontrak dengan total nilai sebesar Rp3.819.511.959,34.
Salah satu temuan krusial adalah penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan jalan. Pengujian di lapangan menunjukkan bahwa kepadatan LPA Kelas A berada di bawah standar 100%, yang diduga disebabkan oleh kadar air tinggi dan gradasi agregat yang tidak memenuhi standar Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).
Pengujian laboratorium mengungkapkan bahwa material yang digunakan bukanlah batu pecah sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi kontrak, melainkan material yang kurang memiliki daya ikat optimal untuk kestabilan struktur lapisan pondasi. Bukti visual penggunaan agregat kasar tersebut dapat dilihat pada 1335405.jpg.
Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada PT TSU selaku penyedia material menunjukkan bahwa terdapat beberapa penyedia jasa yang tidak mengambil material sesuai surat dukungan teknis yang diajukan dalam dokumen penawaran. Beberapa penyedia dilaporkan mengambil material dari lokasi galian milik sendiri akibat kendala teknis pada mesin pemecah batu (stone crusher).
Meskipun pengujian *California Bearing Ratio* (CBR) menunjukkan daya dukung material masih memenuhi ambang batas minimal 90%, pengawas pekerjaan tetap melakukan penyesuaian harga satuan atas ketidaksesuaian tersebut.
BPK mencatat adanya kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan di Dinas PUPR dan satu paket di Dinas Perkimtan. Dari total temuan Rp3.819.511.959,34, Dinas Perkimtan telah melakukan pemulihan ke Kas Daerah sebesar Rp8.010.293,90. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.811.501.665,44 yang memerlukan tindak lanjut segera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Kabupaten Banggai masih dimintai tanggapan resmi terkait langkah strategis yang akan diambil untuk menyelesaikan sisa temuan tersebut dan perbaikan sistem pengawasan kedepannya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










