PEKANBARU, CN – 5 Juni 2026- – Aktivitas produksi pupuk organik berbahan kotoran hewan (kohe) di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kini berada di bawah sorotan tajam. Warga sekitar mengeluhkan aroma menyengat yang mencemari permukiman, memicu pertanyaan kritis terkait legalitas dan pemenuhan standar lingkungan dari usaha tersebut.
Berdasarkan aturan nasional, setiap pupuk yang diproduksi dan diedarkan secara komersial wajib memenuhi ketentuan ketat. Merujuk pada Permentan Nomor 01 Tahun 2019, setiap produk pupuk wajib terdaftar di Kementerian Pertanian. Mengedarkan pupuk tanpa nomor pendaftaran merupakan pelanggaran serius yang diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (5/6/2026), pria bernama Samuel yang mengelola kegiatan tersebut mengklaim bahwa pupuk yang diproduksi tidak diperjualbelikan dan hanya ditujukan untuk kebutuhan kebun pribadi. Samuel juga mengklaim telah mengantongi izin dari pihak kelurahan setempat.
Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sekretaris Kelurahan Tenayan Raya, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha terkait produksi pupuk organik. Pernyataan ini membuka celah dugaan adanya klaim sepihak yang tidak berdasar oleh pengelola.
Selain aspek legalitas pupuk, usaha yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk ini wajib tunduk pada aturan lingkungan hidup. Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763:2024 mewajibkan pupuk organik memenuhi kriteria kualitas, termasuk syarat bebas cemaran bakteri patogen seperti E. coli dan Salmonella.
Warga sekitar yang namanya enggan dipublikasikan mengaku resah dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan. “Baunya sangat menyengat hingga masuk ke rumah. Kami mendesak dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek legalitas serta dampak lingkungan,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait apakah usaha tersebut telah memiliki dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) yang sah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










