JAKARTA, CN – 9 Juni 2026– – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti prosedur penyusunan anggaran pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat terkait kegiatan Apel Siaga dan Apel Akbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya revisi rencana anggaran belanja (RAB) yang tidak didukung oleh dokumen pendukung yang memadai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat menyusun revisi anggaran tersebut tanpa menyertakan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB kegiatan, maupun dokumen survei harga. Dokumen-dokumen tersebut merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa alokasi anggaran disusun berdasarkan harga yang akurat dan mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
Selain masalah kelengkapan dokumen, Bawaslu RI juga menyoroti keterlambatan pelaporan perubahan nilai anggaran. Revisi RAB untuk belanja kegiatan koordinasi dengan pemangku kepentingan (*stakeholder*) dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Desember 2024. Padahal, kegiatan apel siaga dan apel akbar telah selesai dilaksanakan.
Tindakan ini dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak disertai dengan permohonan reviu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian, sebagaimana diwajibkan dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal wajib melakukan pengawasan ketat atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Pengendalian penggunaan dana harus berpedoman pada ketentuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.
Dalam pemeriksaan terpisah, Bawaslu RI juga mencatat bahwa Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tercatat hanya menganggarkan dan merealisasikan belanja kegiatan apel siaga sebanyak satu kali.
Pihak Bawaslu RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif dan pengawasan internal. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang serta memastikan setiap rupiah dari dana hibah pemilihan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Bawaslu Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan administratif tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










