BANYUMAS, 10 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Banyumas kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat sipil. Lambatnya progres penanganan kasus yang melibatkan korban berinisial [Inisial Korban] memicu kekecewaan mendalam dari Aliansi Aktivis Bumiayu.
Dua tokoh penggerak, Ki Edan Sabdo dan Ki Joko Getar Jagat, secara terbuka mempertanyakan progres Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyumas. Mereka mendesak agar kepolisian tidak terjebak dalam formalitas administrasi yang berlarut-larut, sementara terduga pelaku masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, perwakilan aktivis menekankan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons cepat dan keberpihakan penuh terhadap pemulihan korban.
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami menuntut keadilan yang presisi. Jika alat bukti sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda upaya hukum yang lebih tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri tergerus akibat kesan pembiaran terhadap terduga pelaku kejahatan seksual,” ujar Ki Edan Sabdo.
Senada dengan hal tersebut, Ki Joko Getar Jagat menambahkan bahwa publik saat ini sedang memantau apakah aparat penegak hukum benar-benar tegak lurus atau justru sedang melakukan pengondisian yang mencederai rasa keadilan. “Masyarakat Bumiayu mengawal ketat kasus ini. Kami menuntut transparansi. Sejauh mana proses penyelidikan ini berjalan? Mengapa hingga saat ini tindakan hukum yang progresif belum terlihat?” tegasnya.
Lambannya proses hukum seringkali menjadi pemicu ketidakpercayaan publik yang berujung pada eskalasi aksi massa. Para aktivis mengingatkan bahwa efektivitas kinerja Unit PPA Polres Banyumas dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Penundaan penindakan hukum, menurut para aktivis, tidak hanya mencederai psikologis korban yang masih mengalami trauma mendalam, tetapi juga berpotensi menciptakan ancaman baru bagi keamanan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Aliansi Aktivis Bumiayu mendesak:
1. Akselerasi Penanganan: Mempercepat proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada hambatan yang tidak substansial.
2. Transparansi Informasi: Membuka akses komunikasi mengenai tahapan penyidikan kepada pihak keluarga korban agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
3. Perlindungan Maksimal: Memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU TPKS.
Tim redaksi telah berupaya melakukan verifikasi terkait progres kasus ini melalui saluran resmi Polres Banyumas, namun hingga kini masih menantikan keterangan resmi dari pihak terkait. Publik kini menanti, apakah nyali aparat akan terbukti melalui penangkapan yang nyata, atau kasus ini hanya akan menjadi tumpukan berkas di meja penyidik.
Tim Investigasi Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










