CIREBON – 11 Juni 2026– Keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, semakin mengemuka. Sorotan tajam tertuju pada sosok Kuwu atau Kepala Desa setempat, Carsadi, yang diduga telah berpindah domisili ke luar wilayah kecamatan tempatnya bertugas.
Sejumlah warga menilai, perpindahan tempat tinggal oknum pimpinan desa tersebut berdampak langsung pada efektivitas dan aksesibilitas pelayanan administratif bagi warga. Salah seorang warga, Ibu Tonah, secara terbuka menyatakan bahwa kehadiran sosok pemimpin di tengah masyarakat menjadi sangat krusial untuk menjamin kelancaran urusan warga sehari-hari.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal. Kami berharap Bupati Cirebon dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Ibu Tonah saat dikonfirmasi, Rabu (10/06/2026).
Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Supriyanto, menegaskan bahwa regulasi mengenai tata kelola pemerintahan desa secara eksplisit mengatur kewajiban kepala desa untuk berdomisili di wilayah administratif yang dipimpinnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat mutlak bagi terciptanya kepemimpinan yang responsif.
“Jika seorang Kuwu terpilih tidak bertempat tinggal di desa yang ia pimpin, ini merupakan anomali tata kelola. Kami mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar ketentuan, penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas tata kelola desa,” tegas Supriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa Pengarengan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










