BEKASI, CN – 10 Juni 2026 – Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Jatiasih berinisial Brigadir Seno ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Metro Bekasi Kota. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan klien mereka, Effendi.
Perwakilan firma hukum tersebut menyatakan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengaduan formal untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Pihak kuasa hukum berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyoroti dua persoalan pokok. Pertama, terkait alat bukti berupa kwitansi yang disebut belum diserahkan kepada kliennya. Dokumen tersebut dinilai krusial untuk keperluan perkara lain yang saat ini sedang berjalan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kedua, menyangkut permohonan pemulihan nama baik Effendi. Pihak kuasa hukum menilai status hukum yang sempat disematkan kepada kliennya telah menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak kepolisian memberikan kepastian hukum yang nyata untuk memulihkan hak-hak kliennya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Paminal Polres Metro Bekasi Kota telah menerima pengaduan resmi dari firma hukum terkait. Sesuai dengan mekanisme internal, pihak Paminal akan melakukan pendalaman materi laporan dan menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik profesi.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang akuntabel. Mereka berharap proses pengawasan internal kepolisian dapat berjalan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Brigadir Seno maupun pihak Polsek Jatiasih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah dalam Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










