Brebes, CN – 10 Juni 2026 – Praktik pertambangan ilegal atau galian C di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan secara serampangan tanpa izin resmi telah mengubah wajah desa menjadi zona kerusakan lingkungan yang nyata.
Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat penyedot mekanis serta metode manual ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga memicu kehancuran struktural pada lahan. Pengerukan tanah secara masif dan tidak terukur menyebabkan hilangnya lapisan tanah produktif yang berfungsi sebagai penyerap air alami. Dampak yang paling nyata dan berbahaya adalah ancaman abrasi tanah yang kian parah. Tanpa vegetasi yang menahan tanah, struktur permukaan menjadi labil dan mudah tergerus oleh aliran air, yang pada gilirannya akan mempercepat degradasi lahan secara luas di sekitar area galian.
Abrasi yang terjadi akibat aktivitas ini tidak hanya sekadar pengikisan permukaan, tetapi juga merusak kestabilan lereng dan jalur air di sekitarnya. Hal ini berpotensi memicu tanah longsor yang mengancam keselamatan warga desa, terutama saat musim penghujan tiba di mana tanah yang telah kehilangan daya serap airnya akan menjadi lumpur yang tidak stabil. Selain itu, ekosistem lokal yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali banjir kini rusak total, menyebabkan risiko bencana yang lebih besar bagi pemukiman penduduk.
Secara hukum, aktivitas ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang sangat berat. Selain itu, pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pasal yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup. Penggunaan lahan tanpa hak juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aset negara pun tidak luput dari dampak kerusakan ini. Mantri Perhutani setempat, Asep, telah memberikan konfirmasi bahwa akses jalan yang kini hancur akibat mobilitas kendaraan berat galian adalah aset Perhutani. Kerusakan infrastruktur jalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan wujud nyata pengabaian terhadap aset publik demi kepentingan komersial segelintir oknum. Adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang berlindung di balik kedok cipta kondusif di PT Total semakin memperkeruh situasi, menciptakan iklim intimidasi di lapangan yang menghalangi upaya pelestarian lingkungan.
Melihat kondisi ini, kami mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Penindakan tidak boleh lagi ditunda. Diperlukan audit lingkungan menyeluruh untuk menghitung besaran kerusakan alam yang telah terjadi dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap aktor intelektual yang berada di balik aktivitas ilegal ini.
Aparat penegak hukum di tingkat daerah harus segera dievaluasi karena dugaan pembiaran yang memicu kehancuran lingkungan ini. Negara harus hadir untuk menghentikan perusakan bumi yang sistematis di Desa Cibendung sebelum bencana ekologis yang lebih besar menelan korban dan kerugian yang lebih luas.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan publik. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










