KENDAL – Nanik Susanti, politisi PDI Perjuangan, resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan 2024-2029 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Mahfud Sodiq dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD, Rabu (17/6/2026). Rapat dihadiri 36 anggota DPRD lainnya.
Nanik Susanti dari Daerah Pemilihan V menggantikan Akhmat Suyuti yang meninggal dunia pada 6 Februari 2026 lalu. Dengan pelantikan ini, ia akan bertugas di Komisi B DPRD Kendal.
Ketua DPRD Mahfud Sodiq mengucapkan selamat bertugas kepada anggota baru. Ia berharap Nanik bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.
“Harapannya dengan tambahan anggota baru di Komisi B, kinerja DPRD Kendal semakin meningkat,” kata Mahfud.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari yang hadir langsung menyampaikan, penambahan anggota baru diharapkan memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Hal itu dinilai akan terus mendorong kemajuan Kabupaten Kendal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap tentunya antara eksekutif dan legislatif berjalan sejalan untuk mensukseskan program pembangunan yang kita laksanakan,” ujar Bupati Tika.
Sementara itu, Nanik Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung hingga dirinya dilantik sebagai Anggota DPRD Kendal PAW. Ia berjanji akan amanah dalam menjalankan tugas dan mengawal aspirasi masyarakat Dapil V.
“Setelah dilantik, saya berkomitmen menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat. Amanah masyarakat akan saya perjuangkan di parlemen,” tegas Nanik.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










