OKU TIMUR, CN- 18 Juni 2026– Praktik tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kembali disorot tajam. Kali ini, sorotan tertuju pada mekanisme penetapan dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2024 yang dinilai sarat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRMP), Ali Sopyan, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui tim Tipikor untuk segera melakukan pengusutan mendalam. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa proses penyusunan hingga pembayaran TPP tidak melalui prosedur yang memadai dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal integritas birokrasi. Ada aroma penyimpangan serius dalam penetapan TPP. Kami minta Kejati Sumsel tidak tutup mata. Bongkar gerombolan yang bermain di balik tata kelola TPP ini,” tegas Ali Sopyan saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024, ditemukan fakta mengejutkan bahwa Pemkab OKU Timur tidak sepenuhnya menjalankan rekomendasi terkait perbaikan sistem TPP. Beberapa poin krusial yang ditemukan meliputi:
Absennya SK Tim Penyusunan TPP: Tidak adanya Surat Keputusan (SK) Bupati dalam pembentukan tim penyusunan TPP Tahun 2024, yang mengindikasikan proses tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pendelegasian yang Tidak Lazim: Proses perhitungan TPP yang seharusnya melibatkan tim komprehensif, justru terkesan dilimpahkan begitu saja kepada BPKAD karena adanya pembahasan yang berlarut-larut dan tidak adanya kesepakatan antar-pejabat.
Kenaikan TPP Tanpa Persetujuan Mendagri: Adanya kenaikan nominal TPP, khususnya bagi jabatan Inspektur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024, dilakukan tanpa mekanisme persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih jauh, terungkap bahwa Pemkab OKU Timur melalui Sekretariat Daerah pernah melaporkan kepada Kemendagri bahwa tidak terdapat kenaikan besaran nominal TPP dibandingkan tahun 2023. Namun, faktanya, terdapat perubahan nominal yang signifikan pada jabatan tertentu.
Kepala BPKAD OKU Timur, dalam pemeriksaan, mengakui bahwa proses penetapan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 memang tidak melalui mekanisme persetujuan Mendagri, melainkan hanya sebatas pelaporan pagu anggaran. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, setiap perubahan nominal TPP wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri melalui sistem SIPD RI.
“Jika laporannya menyatakan tidak ada kenaikan, sementara faktanya ada kenaikan, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindakan memberikan informasi yang tidak akurat kepada pemerintah pusat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola keuangan yang transparan,” tambah Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab OKU Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pengusutan ini. Redaksi telah mencoba menghubungi pihak terkait untuk memberikan hak jawab namun belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Sumsel untuk memastikan apakah anggaran sebesar ratusan miliar rupiah tersebut telah digunakan sesuai aturan, atau justru diselewengkan oleh oknum pejabat yang haus akan keuntungan pribadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemkab OKU Timur atau pejabat terkait yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










