BENGKULU, CN – 22 Juni 2026 – Tim kuasa hukum mantan Direktur Bank Bengkulu periode 2016–2021, H. Agusalim, S.E., M.E., secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Bengkulu. Langkah ini diambil untuk menguji objektivitas tahapan penyidikan terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Agung Jaya Group di Kantor Cabang Kepahiang tahun 2019.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim advokat dari Firma Hukum MAP and Co dan Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan.
Kuasa hukum, Muspani, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan gelar perkara khusus merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
“Kami merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Langkah ini kami tempuh agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur penetapan tersangka, sekaligus memberikan kesempatan bagi kami untuk menguji dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyidikan,” ujar Muspani.
Tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya mengenai prosedur penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/A/74/XII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU serta keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk menghadirkan ahli hukum guna memberikan pendapat independen apabila permohonan gelar perkara khusus ini dikabulkan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum, Henny Anggraini, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya dalam sejumlah agenda pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Henny menegaskan bahwa ketidakhadiran H. Agusalim murni disebabkan oleh alasan kesehatan.
“Klien kami saat ini berusia 63 tahun dan sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung kronis dan gangguan pembuluh darah. Berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter dari RSPAD Gatot Soebroto per 20 Juni 2026, klien kami harus menjalani serangkaian tindakan medis oleh spesialis bedah vaskuler,” jelas Henny.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menghindari proses hukum. Seluruh bukti medis terkait riwayat penyakit dan kondisi kesehatan terkini telah disiapkan sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik.
Selain itu, tim kuasa hukum menekankan bahwa perkara yang disangkakan masuk dalam ranah tindak pidana khusus di bidang perbankan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tim kuasa hukum menyatakan tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlangsung. Mereka menekankan pentingnya penerapan prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif bagi semua pihak.
Selain Muspani, S.H., M.H. dan Henny Anggraini, S.H., M.H., turut mendampingi dalam tim kuasa hukum tersebut Oza Tarino, S.H., beserta tim advokat dari MAP and Co.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










