KABUPATEN BEKASI, CN 25 Juni 2026 – Aroma busuk praktik “mafia tanah” menyeruak di Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) berinisial Sodik kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul dugaan serangkaian tindakan penipuan, penggelapan, hingga penggadaian lahan milik warga bernama H. Aswak yang terjadi sejak 2018.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi integritas kepemimpinan desa. Alih-alih menunjukkan figur pengayom, Sodik diduga memanfaatkan momentum pencalonan dirinya untuk melakukan praktik manipulatif terhadap warga dengan modus transaksi lahan seluas 3.612 m².
Berdasarkan penelusuran, transaksi bermula pada 2018. Korban, H. Aswak, telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran melalui skema barter satu unit mobil Xenia dan uang tunai puluhan juta rupiah. Namun, itikad baik korban justru dibalas dengan pengingkaran janji selama bertahun-tahun.
Alih-alih menyerahkan hak atas lahan seluas 3.612 m² sesuai kesepakatan, pelaku justru menyerahkan lahan sawah seluas 1.102 m² angka yang jauh dari komitmen awal. Lebih jauh, muncul indikasi keterlibatan oknum Sekretaris Desa berinisial A. Oknum tersebut diduga melakukan tekanan psikologis agar korban menerima situasi tersebut, sekaligus memungut biaya jutaan rupiah dengan dalih pengurusan SPPT dan sertifikat PTSL, yang keabsahannya kini dipertanyakan.
Puncak dari “kegilaan” ini terungkap saat korban melakukan survei lapangan. Lahan yang seharusnya sah menjadi milik korban, justru didapati telah digadaikan oleh Sodik kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik sah.
“Saya benar-benar dikhianati. Saya sudah bersabar bertahun-tahun, bahkan sampai saya mau berangkat haji. Tanah yang dijanjikan belum sepenuhnya diberikan, sekarang yang ada justru digadaikan,” ujar H. Aswak dengan nada geram.
Melihat tidak adanya itikad baik (iktikad baik) dari terduga pelaku, pihak korban melalui pendamping hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Batara (Puskominfo Indonesia), Anwar Gunawan, memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kami telah melakukan investigasi dan bertemu dengan pemegang gadai. Fakta hukumnya tidak terbantahkan; saudara Sodik secara sepihak menggadaikan tanah milik klien kami. Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan tindakan pidana murni yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Anwar.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sodik menemui jalan buntu. Terduga pelaku sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Publik kini menaruh curiga besar: mungkinkah seorang calon pemimpin desa memiliki integritas jika pondasi moralnya dibangun di atas manipulasi aset warga sendiri? Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










