KEBUMEN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi sepanjang Juni 2026. Berbagai kasus mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di transportasi umum, hingga penipuan bermodus asmara berhasil dibongkar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di Mapolres Kebumen, Selasa (30/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penipuan dengan modus hubungan asmara melalui aplikasi kencan Tinder. Tersangka dalam kasus ini sengaja memalsukan identitas dengan mengaku sebagai seorang duda yang berprofesi sebagai pengusaha untuk mengelabui korban.
Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai duda dan pengusaha untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah menjanjikan pernikahan, pelaku berkali-kali meminta uang dengan alasan kebutuhan proyek, ujar Kompol Andre.
Korban tercatat telah melakukan 21 kali transaksi transfer uang dengan total kerugian mencapai Rp38,57 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi daring.
Selain kasus penipuan, Polres Kebumen juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya:
– Pencurian Kendaraan Bermotor: Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial R (20), warga Banjarnegara, yang mencuri sepeda motor di wilayah Karanggayam. Pelaku beraksi bersama rekannya menggunakan kunci T (huruf Y) dan telah diamankan beserta barang bukti dokumen kendaraan.
– Pengeroyokan di Sempor: Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan dan perusakan mobil warga di Kecamatan Sempor. Peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya yang berujung pada tindakan main hakim sendiri.
– Pencurian di Bus Antarkota: Polisi meringkus tersangka berinisial I di wilayah Petanahan setelah kedapatan mencuri laptop penumpang bus Tividi rute Bekasi-Prembun. Modus yang digunakan adalah menukar isi tas korban dengan buku saat korban tertidur. Tersangka mengakui telah melancarkan aksi serupa sebanyak empat kali.
– Peredaran Narkoba: Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka di wilayah Puring beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan daftar G (Tramadol dan pil dobel Y) yang siap diedarkan.
Wakapolres Kebumen menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai perkara ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing, pungkas Kompol Andre.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto selaku penyidik yang menangani perkara-perkara terkait.
Publisher -Red
Sumber informasi -Humas Polres Kebumen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










