KENDAL CN – 3 juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal Kelas IB menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada PW, seorang oknum perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan pribadi, Kamis (2/7/2026).
Kepala Desa Korowelanganyar, Eko Tri Hardono, yang menghadiri jalannya persidangan menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas tindakan terdakwa yang telah menyalahgunakan dokumen milik warga.
“Putusan hakim sudah melalui pertimbangan yang matang. Meski terdakwa telah berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sertifikat yang sempat diagunkan, proses hukum tetap harus berjalan karena adanya pemalsuan surat dan tanda tangan dalam dokumen jual-beli tanah milik warga,” ujar Eko saat dikonfirmasi usai sidang.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Eko menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Pihaknya menghormati hak terdakwa yang menyatakan “pikir-pikir” atas vonis tersebut, yang berarti masih ada kemungkinan upaya hukum banding.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus yang bergulir sejak 2019 ini bermula saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung di Desa Korowelanganyar. Alih-alih menyerahkan sertifikat yang telah selesai kepada pemiliknya, terdakwa justru diduga menyalahgunakan dokumen tersebut.
“Terdakwa membuat surat jual-beli palsu yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah berpindah tangan menjadi miliknya. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh warga karena meresahkan,” jelas Eko.
Kasus ini sempat memicu perhatian warga setempat yang menantikan kejelasan status hukum perkara tersebut. Eko menekankan bahwa proses hukum ini penting untuk memulihkan hak-hak warga yang dirugikan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan di desa.
Menanggapi kasus ini, Eko mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Kami berharap perangkat desa ke depannya lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah. Tugas utama kita adalah mengayomi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan hukum,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










