BOGOR, 2 Juli 2026– – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pihak LSM menyatakan telah menghimpun sejumlah dokumen yang diduga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam proses tender proyek infrastruktur dan fasilitas riset yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Menyikapi temuan tersebut, LSM KCBI Cabang Bogor mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian, untuk melakukan langkah audit guna memastikan transparansi tata kelola anggaran negara di lembaga riset tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi LSM KCBI, terdapat beberapa poin yang disoroti terkait proses tender di sistem LPSE. Salah satunya adalah pembatalan paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Green House Biodiversitas (Paket 4) dengan Kode Tender 2701362. Dalam sistem, disebutkan alasan pembatalan dikarenakan terjadinya perselisihan pendapat atas hasil pemilihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak lainnya.
Selain itu, LSM KCBI juga menyoroti pengadaan proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp69,6 miliar, yang dimenangkan oleh PT Tamaro Jaya Indonesia dengan nilai penawaran terkoreksi Rp66,06 miliar. Fokus sorotan terletak pada pemenuhan kualifikasi teknis yang sangat spesifik untuk laboratorium Animal Biosafety Level 3 (ABSL3).
Lebih lanjut, pihak LSM juga mempertanyakan proses evaluasi pada proyek dengan nilai pagu sebesar Rp186,5 miliar. LSM KCBI menduga adanya pola kompetisi yang tidak sehat dalam tahapan evaluasi teknis dan harga, yang menyebabkan sejumlah peserta gugur dengan skor akhir yang dianggap tidak lazim.
Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan proyek di lembaga strategis seperti BRIN.
“Kami meminta APH untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari PPK, Pokja Pemilihan, hingga kepala biro pengadaan. Hal ini penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Agussandi dalam keterangan resminya, Senin (06/07/2026).
Agussandi menambahkan bahwa LSM KCBI Cabang Bogor berencana menyampaikan laporan informasi resmi secara tertulis kepada instansi penegak hukum dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan terhadap supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KCBI maupun awak media masih terus berupaya mendapatkan hak jawab atau klarifikasi resmi dari pihak Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN terkait alasan teknis pembatalan tender dan proses evaluasi proyek yang disoroti tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi dan memastikan bahwa setiap pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










