KAMPAR – Desakan terhadap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk membuka data penanganan perambahan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling semakin menguat. Sikap tertutup lembaga negara ini memicu spekulasi publik mengenai keseriusan pemerintah dalam membasmi praktik mafia tanah di kawasan konservasi.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa kawasan konservasi di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi itu kini tidak lagi steril. Lahan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati, justru diduga menjadi ladang bisnis ilegal berupa perkebunan kelapa sawit.
“Kami mencurigai adanya pembiaran. Bagaimana mungkin kawasan yang dilindungi negara bisa diubah menjadi kebun sawit tanpa adanya tindakan hukum yang menyentuh aktor intelektual di baliknya?” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Menanggapi sorotan publik, BBKSDA Riau sempat memberikan keterangan singkat melalui pesan singkat. Pihaknya mengklaim telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pendataan, patroli, hingga upaya pemulihan ekosistem. Namun, klaim tersebut dinilai sebagai “angin lalu” karena tidak disertai dengan data transparan.
Redaksi telah berupaya melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan enam poin konfirmasi tertulis kepada BBKSDA Riau terkait detail teknis penanganan. Pertanyaan tersebut mencakup luas areal teridentifikasi, tahapan proses hukum terhadap pelaku, hingga status penyitaan lahan.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, BBKSDA Riau memilih untuk bungkam. Tidak ada rincian data maupun penjelasan progresif yang diberikan kepada media.
Sikap tertutup BBKSDA Riau ini secara eksplisit bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai lembaga negara, BBKSDA memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan kawasan kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa pembungkaman informasi publik dalam kasus konservasi adalah bentuk pengabaian terhadap Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990. “Jika data ditutup, publik berhak berasumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan,” tegas sumber yang memahami hukum lingkungan.
Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini adalah bagian dari hak jawab dan hak tolak yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dengan tidak adanya jawaban dari pihak BBKSDA, maka narasi yang berkembang sepenuhnya berdasarkan fakta lapangan dan laporan masyarakat yang belum terbantahkan oleh pihak berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi BBKSDA Riau apabila di kemudian hari pihak terkait bersedia memberikan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










