JEMBER, CN 26 Juli 2026 – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat setempat dan memerlukan langkah penegakan hukum yang tegas dari kepolisian.
Pengamat hukum dan akademisi asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyatakan bahwa segala bentuk praktik perjudian melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan penuh aparat kepolisian selaku pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Tidak sulit sebenarnya menutup perjudian yang meresahkan masyarakat itu. Semua bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum karena Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Yang tidak baik itu adalah oknumnya, bukan Polri secara keseluruhan. Jadi, ujian terbesar Polri ya dalam penegakan hukum ini, kan slogan Polri milik masyarakat,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Minggu (26/7).
Keluhan senada disampaikan oleh perwakilan warga setempat, H. Santoso. Menurutnya, keresahan masyarakat telah memuncak karena praktik perjudian tersebut terus beroperasi tanpa tindakan tegas yang memadai. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memulihkan situasi keamanan di wilayah mereka.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Menanggapi hal ini, Dr. Didi menegaskan bahwa tindakan menjadi backing atau pelindung kegiatan ilegal bertentangan dengan sumpah prajurit serta peraturan yang berlaku.
“Itu tetap tidak dibenarkan. Ada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Tidak boleh TNI menjadi pelindung atau panitia dalam perjudian. Ini negara hukum, bukan negara barbar. Panglima tertinggi di negara kita adalah hukum positif,” tegasnya.
Dr. Didi menambahkan, apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum lintas instansi, jajaran Polres Jember bersama instansi terkait dapat membangun koordinasi yang erat untuk melakukan penertiban secara terpadu demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reserse Kriminal masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait laporan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sukoreno.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










