BREBES, Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sidakaton, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai protes keras dari petani setempat pada Senin, 27 Juli 2026. Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 senilai seratus juta rupiah dengan pelaksana Kelompok Tani Sida Jaya.
Berdasarkan fakta visual dari dokumentasi lapangan dan rekaman video peninjauan, pengerjaan fisik irigasi tersebut sarat kejanggalan kasat mata. Bukti visual menunjukkan dinding saluran batu kali tidak dibangun dengan struktur penahan yang kokoh, melainkan sekadar susunan batu satu lapis yang bagian belakangnya hanya diuruk tanah dan diberi adukan semen tipis ala kadarnya pada bagian muka. Konstruksi semacam ini rentan runtuh dan sangat jauh dari standar teknis pemeliharaan jaringan irigasi yang ideal.
Temuan visual di lapangan juga memperkuat bukti adanya pergeseran titik pengerjaan secara sepihak ke area persawahan Desa Luwungbata. Alasan dari Penyuluh Lapangan Pertanian yang berdalih bahwa pemindahan lokasi dilakukan karena masih dalam satu jalur dan dianggap paling dangkal dinilai sebagai dalih birokratis yang mengabaikan Rencana Anggaran Biaya serta prosedur administrasi resmi.
Penggunaan dana negara yang bersumber dari anggaran negara, termasuk bantuan pemerintah untuk kelompok tani, terikat pada aturan ketat. Praktik pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana penjara berat. Jika spesifikasi material sengaja dikurangi dan pengerjaan tidak sesuai anggaran demi keuntungan pribadi, pengurus kelompok tani atau pihak terkait dapat dijerat undang-undang tersebut.
Selain itu, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak demi keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap program pemerintah. Bantuan dana pemerintah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai asas pengelolaan keuangan negara. Pergeseran titik lokasi tanpa izin tertulis dari instansi berwenang merupakan bentuk pelanggaran telanjang terhadap petunjuk teknis.
Melihat berbagai kejanggalan kasat mata tersebut, para petani Desa Sidakaton mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran negara benar-benar mendongkrak produktivitas pertanian warga, bukan menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta objektif di lapangan, konfirmasi warga, serta dokumentasi visual dan video yang valid untuk menjaga akurasi jurnalistik. Guna memastikan keamanan ganda bagi wartawan dan redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, perlindungan hukum diterapkan melalui verifikasi berlapis atas seluruh bukti fisik dan rekaman. Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak Kelompok Tani Sida Jaya maupun instansi terkait guna menjamin keseimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










