LEBAK BANTEN, CN – 31 Juli 2026 – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga merusak kawasan hutan lindung serta memicu ancaman ambrolnya infrastruktur jalan poros provinsi. Praktik ini memantik sorotan tajam dari kalangan pengamat publik dan warga setempat yang mendesak adanya penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan yang dihimpun, aktivitas penambangan liar ini tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya akibat keberadaan lubang galian yang berada di sekitar badan jalan provinsi.
Sangat disayangkan dan memprihatinkan, institusi yang seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk memberantas, menahan, dan mencegah kejahatan justru diduga kuat terlibat dalam pusaran kejahatan terstruktur ini. Ketika oknum aparat penegak hukum dan pemangku wilayah memilih untuk berkompromi dengan para pelaku kejahatan lingkungan, runtuh sudah benteng terakhir pertahanan keadilan di daerah. Pembiaran yang disertai dengan dugaan setoran atau pengondisian lapangan menunjukkan adanya persekongkolan jahat yang mencederai sumpah jabatan dan kepercayaan publik.
Titik kerusakan paling disorot berada di jalur penghubung antara Citorek Tengah menuju Citorek Kidul, yang melintasi kawasan wisata pegunungan. Warga melaporkan bahwa sejumlah titik jalan mengalami ambrol dan longsor yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas penggalian tambang di bawah dan di sekitar badan jalan.
Sejumlah narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung secara masif.
Kerusakannya sudah sangat mengkhawatirkan. Jika aktivitas galian di bawah jalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akses jalan provinsi akan putus total dan memutus aktivitas perekonomian warga, ujar salah satu warga berinisial AM.
Warga lainnya, berinisial B, menyayangkan lambannya langkah antisipatif dari pihak terkait. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung merupakan bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan dan hak publik atas infrastruktur yang aman.
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan secara hukum jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Praktik semacam ini berpotensi melanggar:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Khususnya Pasal 158 mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Khususnya Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 38 mengenai larangan merusak hutan dan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Khususnya Pasal 274 terkait perusakan fasilitas jalan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Selain itu, pengamat hukum menilai bahwa pembiaran yang dilakukan secara sistematis oleh oknum penyelenggara negara dapat membuka peluang penegakan hukum terkait unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan elemen pemerhati lingkungan mendesak instansi berwenang mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penegak hukum di tingkat daerah hingga pusat, serta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan penutupan total seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan Citorek, melakukan pemulihan lingkungan, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak demi menjaga kode etik jurnalistik. serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











