PEKANBARU, CN – 2 Agustus 2026 – Praktik lancung sejumlah pengusaha pengolahan kayu atau yang populer disebut somel di Provinsi Riau kian meresahkan. Berbekal Nomor Induk Berusaha serta akta pendirian perseroan terbatas, para pelaku usaha nakal ini secara arogan menjadikan legalitas administratif penanaman modal tersebut sebagai perisai kebal hukum. Mereka keliru dan sengaja membodohi publik dengan menganggap izin administratif komersial otomatis menghalalkan segala bentuk perusakan hutan serta pengadaan bahan baku kayu ilegal tanpa dokumen yang sah.
Pola manipulatif semacam ini tidak hanya mencerminkan pelecehan terhadap wibawa hukum, tetapi juga menjadi modus operandi sistematis dalam mengeruk kekayaan negara secara melawan hukum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kepemilikan NIB dan badan hukum PT murni merupakan izin dasar komersial secara umum. Legalitas tersebut sama sekali tidak memberikan hak prerogatif bagi pelaku usaha untuk menyepelekan regulasi sektoral di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Ketiadaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta ketiadaan surat izin tebang yang sah sebagai legalitas utama pemanfaatan hasil hutan mengindikasikan tiga pelanggaran berat yang dilakukan secara sadar. Pertama, keterlibatan langsung dalam praktik pembalakan liar yang menghancurkan ekosistem daerah. Kedua, tindakan sengaja menampung, menguasai, serta mengolah hasil hutan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, persekongkolan busuk dalam memanipulasi kedok kayu rakyat demi melegitimasi pasokan kayu hasil kejahatan ke dalam rantai pasok industri.
Landasan hukum untuk menghantam praktik kotor ini bersandar pada ketentuan normatif yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap aktivitas pengolahan hasil hutan wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko serta kepemilikan izin pasokan bahan baku dan surat izin tebang yang sah.
Ancaman sanksi pidana yang menanti para pengusaha somel bodong ini sangat berlapis. Merujuk pada Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengolahan hasil hutan kayu tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan penguasaan atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah berdasarkan Pasal 83 ayat 1 huruf b diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk mengoptimalkan instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 undang-undang tersebut, aliran dana haram dari hasil penjualan kayu ilegal yang disembunyikan atau dialihkan dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp20 miliar, disertai sanksi tambahan berupa perampasan seluruh aset korporasi, rekening bank, mesin pengolahan, hingga harta benda pribadi.
Kombinasi sanksi tersebut semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Perluasan pertanggungjawaban pidana juga dapat menjerat korporasi beserta jajaran direksi, komisaris, pemodal, hingga mandor lapangan melalui penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peringatan ini dikeluarkan agar sindikat pengolahan kayu ilegal segera menghentikan seluruh aktivitas destruktifnya. Penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, membongkar jaringan mafia kayu, serta menindak para pelaku melalui penerapan sanksi akumulatif demi menyelamatkan kerugian keuangan negara dan memulihkan kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.
Urgensi Kepada:
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
# Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
# Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta
# Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Publisher -Redย
Reporter CN -Utemaย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












