SINGKIL, 3 Agustus 2026 – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeksekusi Yakarim Munir untuk menjalani hukuman pidana. Kendati harus melangkahkan kaki ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Rutan) Singkil, Yakarim menegaskan bahwa vonis tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hak atas tanah masyarakat eks-transmigrasi dan kelompok Amin cs.
Dalam pernyataan pers di hadapan puluhan warga dan awak media sebelum memasuki rutan, Yakarim menyatakan kesiapannya menjalani putusan hukum kendati merasa menjadi korban ketidakadilan.
“Saya menjalani eksekusi putusan kasasi ini dengan tegak lurus. Namun keyakinan saya tidak surut, perjuangan ini akan terus berlanjut melalui jalur Peninjauan Kembali (PK),” ujar Yakarim dengan nada tegas di hadapan warga pendukungnya.
Yakarim menekankan bahwa persoalan dasar yang membelitnya berakar dari konflik agraria masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Delima Makmur, yang diduga menguasai lahan warga secara tidak sah. Ia menyayangkan ketidakhadiran dan sikap diam Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil serta DPRK Aceh Singkil dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak dasar konstituennya.
Tim Kuasa Hukum Yakarim Munir, Dodi Chandra, S.H., M.H., didampingi Ramlan Damanik SH MH dan Julianto, mendampingi kliennya menegaskan bahwa timnya mengidentifikasi kekhilafan hakim serta menemukan bukti-bukti baru (novum) untuk melayangkan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri setempat.
“Secara hukum formal, eksekusi ini memang wajib dihormati. Namun KUHAP menjamin hak terpidana untuk menempuh upaya hukum luar biasa (PK). Kami menemukan indikasi kekhilafan majelis hakim pada tingkat sebelumnya dan akan segera mendaftarkan berkas PK,” tegas Dodi Chandra.
Reporter CN- Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












