JAMBI, CN- 9 Agustus 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., yang dimuat di sejumlah media online lokal terkait sengketa hukum di lingkungan Perumda TSB Kabupaten Sarolangun.
Tanggapan ini berkaitan dengan terbitnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada Senin, 27 Juli 2026, dengan Nomor: 178 K/TUN/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, sekaligus memperkuat Putusan PTUN Palembang Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG yang membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.
Adapun pokok putusan tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut antara lain:
– Menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi II ditolak.
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
– Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun tentang Penetapan dan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tertanggal 6 Mei 2025.
– Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E.
Darmawan menilai, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi pihak pemohon, persoalan hukum terkait keabsahan jabatan tersebut sudah terang dan seharusnya dipatuhi oleh semua pihak tanpa ada perdebatan yang berlarut-larut.
“Sebagai seorang advokat yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sudah sepatutnya memahami peraturan perundang-undangan dengan baik dan objektif, serta tidak menyampaikan penafsiran hukum yang justru berpotensi membingungkan publik,” ujar Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung pada prinsipnya bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bagi para pihak yang bersengketa sejak dijatuhkan. Oleh karena itu, langkah eksekusi atau pencabutan keputusan objek sengketa sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sarolangun.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











