Aceh Singkil CN -14 Agustus 2026 – Transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Singkil kembali dipertanyakan setelah sistem Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan Nasional membeberkan data per 14 Agustus 2026 yang memuat sejumlah kejanggalan serius. Berdasarkan pembaruan data pada Jumat, 14 Agustus 2026, tata kelola perencanaan pengadaan di daerah tersebut tampak amburadul dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik yang bersih.
Ironisnya, sejumlah satuan kerja tercatat memiliki pagu anggaran bernilai fantastis, namun terindikasi minim perencanaan yang matang. Berdasarkan data resmi sistem pengadaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat memborong pagu terbesar mencapai 41.409.000.000 rupiah atau sekitar 41 miliar 409 juta rupiah dengan total 290 paket. Disusul oleh Rumah Sakit Umum Daerah dengan pagu sebesar 37.311.000.000 rupiah atau sekitar 37 miliar 311 juta rupiah dengan 101 paket, Dinas Kesehatan sebesar 11.771.000.000 rupiah atau sekitar 11 miliar 771 juta rupiah dengan 93 paket, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebesar 11.605.000.000 rupiah atau sekitar 11 miliar 605 juta rupiah dengan 88 paket.
Sementara itu, terdapat satuan kerja yang mencatatkan angka nihil atau nol besar yang sangat mengkhawatirkan. Dinas Sosial mencatatkan 0 paket dengan pagu 0 rupiah, Kecamatan Kuala Baru mencatatkan 0 paket dengan pagu 0 rupiah, serta Kecamatan Pulau Banyak Barat yang juga mencatatkan 0 paket dengan pagu 0 rupiah. Apakah instansi-instansi tersebut mati suri atau sengaja menyembunyikan rencana kegiatan mereka dari sorotan publik?
Sistem yang digadang-gadang sebagai jendela transparansi nasional ini justru menampilkan data mentah yang menyisakan tanda tanya besar. Ketimpangan alokasi yang sangat mencolok antar satuan kerja mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan. Publik berhak tahu ke mana saja aliran uang rakyat dialokasikan, bukan sekadar disuguhi angka-angka mati di atas dasbor digital yang minim penjelasan kontekstual.
Redaksi mendesak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten serta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membuka benderang alasan di balik ketimpangan dan kekosongan data anggaran pada sejumlah instansi tersebut. Transparansi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif memajang data di situs resmi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat. Jika pembenahan tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin sistem pengadaan di Aceh Singkil ini hanya menjadi sarang empuk pemborosan anggaran.
Kami akan terus mengawal dan membedah setiap celah kebijakan anggaran ini sebagai wujud nyata fungsi kontrol sosial demi menyelamatkan hak-hak publik di bumi Aceh Singkil.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













