OKU TIMUR – CN 14 Agustus 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia atau LSM-KCBI Perwakilan Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat laporan dan desakan kepada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 14 Agustus 2026. Tiga instansi yang disasar adalah Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kesehatan.
Berdasarkan temuan di lapangan yang dihimpun melalui aduan warga dan peninjauan langsung, terdapat sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan limbah cair dan sisa makanan yang diduga tidak sesuai dengan standar kelayakan lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang ada dikabarkan tidak berfungsi secara optimal, sehingga dikhawatirkan berdampak langsung pada area pertanian serta kesehatan warga sekitar.
Eri Widosen selaku Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI menyampaikan kritik yang sangat keras terhadap lambatnya respons instansi berwenang dalam mengawasi operasional fasilitas tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan.
Persoalan ini dinilai sebagai ujian nyata bagi kinerja aparatur pengawas di daerah dalam menegakkan regulasi lingkungan hidup dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, dampak limbah tersebut dikhawatirkan menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan produktivitas lahan pertanian warga.
LSM-KCBI mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air dan tanah serta memeriksa keabsahan dokumen perizinan lingkungan pengelola. Selain itu, Satpol PP diminta untuk menegakkan aturan daerah secara tegas apabila ditemukan pelanggaran, sementara Dinas Kesehatan didesak untuk memantau standar sanitasi guna mencegah timbulnya masalah kesehatan di tengah masyarakat.
Pihak lembaga pengawas tersebut memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan ini. Apabila tidak ada tindakan nyata dalam beberapa hari ke depan, dikabarkan bahwa persoalan ini akan dibawa ke jenjang penegakan hukum yang lebih tinggi demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













